Penyidik yang Mentersangkakan Hasya Diminta Perbanyak Belajar Hukum Pidana

Kamis, 09 Februari 2023 - 14:44 WIB
Ibunda mahasiswa UI saat menenteng foto putra tercintanya, Hasya Atallah Syaputra. Foto: MPI/Dok
DEPOK - Penyidik awal kasus kecelakaan maut yang mentersangkakan mahasiswa Universitas Indonesia ( UI ) Muhammad Hasya Athallah Syaputra (17), dinilai telah melanggar hukum. Pasalnya, dalam hukum tidak ada orang meninggal yang dijadikan tersangka.

“Orang kalau sudah meninggal, otomatis gugurlah tindak pidana kriminal yang pernah terjadi. Dia meninggal selesai tindak kriminalnya, jadi tidak bisa dijadikan tersangka,” kata praktisi hukum alumni Universitas Indonesia (UI) Deolipa Yumara kepada wartawan di Depok, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, penyidik tidak paham mengenai Undang-Undang Pidana sehingga menetapkan Hasya sebagai tersangka. Dia menuturkan, penetapan tersangka Hasya sebagai kesalahan tim penyidik.



“Nah ini kan kesalahan dari tim penyidik menyatakan, bahwa dia sudah meninggal baru ditersangkakan, enggak bisa itu sudah melanggar hukum,” katanya.

Dengan dicabutnya status Hasya sebagai tersangka, sambung Deolipa, adalah tindakan yang benar dari penyidik. “Karena kalaupun dia melakukan pembunuhan kemudian dia meninggal itu otomatis dia hilang apapun statusnya, gugur demi hukum mau dia menjadi saksi, tersangka, terdakwa semua itu gugur langsung pada saat dia meninggal,” tuturnya.

Mantan kuasa hukum Bharada Eliezer ini mengingatkan, agar tidak ada kasus serupa nantinya. Dia menyarankan, agar penyidik lebih mempelajari hukum pidana dalam mengatasi satu persoalan hukum.

“Teman-teman penyidik polisi harus lebih banyak belajar hukum pidana. Karena mereka kan material hukumnya adalah pidana, bukan perdata. Pemahaman hukum pidana harus diperdalam lagi supaya tidak salah dalam memutuskan tersangka, korban, dan saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Dia juga meminta maaf terkait kasu ini. Karena, Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Trunoyudo.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More