Berkas Kasus Pencabulan di Gereja Diserahkan ke Kejari Depok

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:43 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Berkas kasus pencabulan anak yang dilakukan SPM di gereja di Depok sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Dalam berkas tersebut disebutkan dua korban yang melapor secara resmi. Namun, dari investigasi internal kuasa hukum korban, terdapat 23 anak yang menjadi korban kejahatan seksual SPM.

“Informasi terakhir berkas itu sudah diserahkan sebagai tahap pertama penyerahan ke kejaksaan, sekarang lagi nunggu dari kejaksaan,” ujar kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, Rabu (15/7/2020).

Dalam berkas memang hanya dua korban yang resmi melapor. Namun, dari investigasi tim terdapat puluhan anak yang menjadi korban kejahatan seksual oleh SPM. (Baca juga: Dari 305 Anak, Polda Baru Identifikasi 19 Anak Korban Eksploitasi WNA Prancis)

Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan pengakuan dari 21 anak dan ditambah dua lagi yang terbaru. “Dua lagi yang baru masih coba kami damping karena mekanisme kerja kami masuk langkah hukum, tapi sejak awal juga terapi makanya kita dapat korban lain dalam proses pendampingan. Sudah 21 plus 2 lagi kami lagi bantu,” ungkapnya, Rabu (15/7/2020).



Dia juga berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus ini. Selain itu, Tigor berkoordinasi dengan LPSK untuk mengupayakan hak korban lain agar dapat melapor juga.

“Ada indikasi beberapa korban nggak bisa lapor karena persoalan teknis mereka sudah pindah. Kemarin Komnas HAM telah turun dua minggu lalu, sudah kasih informasi ke tim Komnas HAM. Tadi kami juga sudah koordinasi sama LPSK bagaimana korban lain bisa diakomodir haknya karena yang lapor kan dua,” ujar Tigor. (Baca juga: Ambil Paksa Mobil, Debt Collector-Debitur Bentrok di Tangerang)



Dengan demikian, diduga jumlah korban bisa bertambah. Pihaknya masih perlahan melakukan pendampingan pada korban sekaligus keluarga untuk membantu investigasi korban lain.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More