Kaporit Cair Terbakar, Toko Kolam Renang di Jagakarsa Jaksel Dilalap Api
Sabtu, 28 Januari 2023 - 01:40 WIB
JAKARTA - Toko kolam renang di Jalan M Kahfi 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) kebakaran. Kebakaran diduga berawal dari material kaporit cair yang dijual oleh toko tersebut.
"Objek yang terbakar toko kolam renang Mitra Pratama 27 pool," kata Perwira piket Sartono dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).
Kebakaran terjadi Jum'at, 27 Januari 2023 malam sekitar 19.12 WIB. Saat itu saksi melihat salah satu material kaporit yang diperjualbelikan terbakar.
Api kemudian merambat ke sejumlah material lain yang hingga toko seluas enam meter persegi. Semula warga berusaha memadamkan secara manual, namun karena tidak padam kemudian memanggil pemadam kebakaran.
"Bapak Minan melihat api di samping belakang toko kolam renang, dan material yang terbakar kaporit cair, lalu di upayakan pemadam awal dengan apar dan pasir namun belum padam, lalu lapor ke Damkar Jagakarsa," jelasnya.
Sebanyak sembilan unit atau 45 personel dikerahkan hingga dapat menyelesaikan pemadaman sekitar pukul 19.52 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun merugikan pihak pemilik toko sekitar Rp5 juta.
"Objek yang terbakar toko kolam renang Mitra Pratama 27 pool," kata Perwira piket Sartono dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).
Kebakaran terjadi Jum'at, 27 Januari 2023 malam sekitar 19.12 WIB. Saat itu saksi melihat salah satu material kaporit yang diperjualbelikan terbakar.
Api kemudian merambat ke sejumlah material lain yang hingga toko seluas enam meter persegi. Semula warga berusaha memadamkan secara manual, namun karena tidak padam kemudian memanggil pemadam kebakaran.
"Bapak Minan melihat api di samping belakang toko kolam renang, dan material yang terbakar kaporit cair, lalu di upayakan pemadam awal dengan apar dan pasir namun belum padam, lalu lapor ke Damkar Jagakarsa," jelasnya.
Sebanyak sembilan unit atau 45 personel dikerahkan hingga dapat menyelesaikan pemadaman sekitar pukul 19.52 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun merugikan pihak pemilik toko sekitar Rp5 juta.
(maf)
tulis komentar anda