Khawatir Dikosongkan Paksa, Warga Gelar Ronda Tiap Hari
A
A
A
JAKARTA - Ribuan warga RW 07, Komplek Kostrad, Pondok Indah, Jakarta Selatan terpaksa melakukan ronda tiap mengantisipasi pengosongan paksa lahan yang sudah ditempati selama puluhan tahun itu.
Warga RW 07 Novie Noeralie mengakui warga sudah mendapat perintah pengosongan dari Aslog Kostrad. Sejak itu, warga selalu was-was rumah mereka dikosongkan secara paksa.
Padahal, rumah-rumah tersebut telah di huni warga selama 50 tahunan. Terlebih, kekhawatiran kian meresahkan saat warga mendapatkan ancaman.
"Rabu 6 Mei kemarin, warga dapat surat pengosongan paksa. Kami menolak sebab ini tanah negara. Kami tolak dengan cara memasang spanduk. Warga melakukan ronda secara bergiliran untuk berjaga agar pengosongan paksa itu tidak terjadi," ujarnya di Komplek Kostrad, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Warga RW 07 lainnya, Dewi menjelaskan, sejatinya, tanah yang di huni warga RW 07 itu merupakan tanah milik negara dengan luas 22 hektare. Tanah itu pun diperuntukan bagi personel TNI yang bertugas melakukan operasi Trikora.
"Dulunya ini bernama Caduat (Cadangan Umum Angkatan Darat) dengan dikomandoi langsung oleh Pak Harto. Lalu tahun 1961 di bangun rumah-rumah secara swadaya dan yayasan berdikari. Di RW 07 ini, ada 14 RT, RT 1-14. Ada 685 rumah, 55 rumah di bangun oleh Kostrad. 20 rumah sumbangan Hutomi Mandala Putra, sisanya di bangun secara swadaya," terangnya.
Namun, kata Dewi, pada sekira tahun 2009, pihak Kostrad mengklaim kalau tanah tersebut merupakan tanah milik TNI dan memaksa warga untuk mengosongkan tanah tersebut.
Warga bertahan, tanah tersebut merupakan tanah negara. Warga pun berhak menempati tanah negara tersebut.
Selain itu, pihak Kostrad pun tidak memiliki sertifikat tanah, begitu juga dengan warga yang hanya memiliki Surat Izin Penempatan. "Ini jelas tanah negara, kami sebagai warga sipil berhak menghuni tanah negara," terangnya.
Warga pun menginginkan agar pihak Kostrad dan warga duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Warga RW 07 Novie Noeralie mengakui warga sudah mendapat perintah pengosongan dari Aslog Kostrad. Sejak itu, warga selalu was-was rumah mereka dikosongkan secara paksa.
Padahal, rumah-rumah tersebut telah di huni warga selama 50 tahunan. Terlebih, kekhawatiran kian meresahkan saat warga mendapatkan ancaman.
"Rabu 6 Mei kemarin, warga dapat surat pengosongan paksa. Kami menolak sebab ini tanah negara. Kami tolak dengan cara memasang spanduk. Warga melakukan ronda secara bergiliran untuk berjaga agar pengosongan paksa itu tidak terjadi," ujarnya di Komplek Kostrad, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Warga RW 07 lainnya, Dewi menjelaskan, sejatinya, tanah yang di huni warga RW 07 itu merupakan tanah milik negara dengan luas 22 hektare. Tanah itu pun diperuntukan bagi personel TNI yang bertugas melakukan operasi Trikora.
"Dulunya ini bernama Caduat (Cadangan Umum Angkatan Darat) dengan dikomandoi langsung oleh Pak Harto. Lalu tahun 1961 di bangun rumah-rumah secara swadaya dan yayasan berdikari. Di RW 07 ini, ada 14 RT, RT 1-14. Ada 685 rumah, 55 rumah di bangun oleh Kostrad. 20 rumah sumbangan Hutomi Mandala Putra, sisanya di bangun secara swadaya," terangnya.
Namun, kata Dewi, pada sekira tahun 2009, pihak Kostrad mengklaim kalau tanah tersebut merupakan tanah milik TNI dan memaksa warga untuk mengosongkan tanah tersebut.
Warga bertahan, tanah tersebut merupakan tanah negara. Warga pun berhak menempati tanah negara tersebut.
Selain itu, pihak Kostrad pun tidak memiliki sertifikat tanah, begitu juga dengan warga yang hanya memiliki Surat Izin Penempatan. "Ini jelas tanah negara, kami sebagai warga sipil berhak menghuni tanah negara," terangnya.
Warga pun menginginkan agar pihak Kostrad dan warga duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
(ysw)