Gelar Pesta Sabu, Dua Pria di Rajeg Diringkus Polisi
A
A
A
TANGERANG - Dua lelaki yang sedang menggelar pesta sabu diringkus petugas Polsek Rajeg di salah satu rumah di Kampung Pulo, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kecurigaan petugas bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan keduanya. Pasalnya, keduanya kerap membuat gaduh hingga mengganggu warga sekitar.
Menurut Kapolsek Rajeg AKP Teguh Kuswantoro, setelah mendapat laporan pengurus wilayah setempat, akhirnya anggota buser mendatangi rumah tersebut. Kedua tersangka Sumudin (43), dan Deden (37), tak berkutik ketika petugas menggerebek mereka.
"Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti satu paket sabu, alat hisap (bong) aluminium foil dan korek api," katanya di Tangerang, Jumat (8/5/2015).
Hingga kini, kata dia, keduanya digiring petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Rajeg guna menjalani pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kecurigaan petugas bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan keduanya. Pasalnya, keduanya kerap membuat gaduh hingga mengganggu warga sekitar.
Menurut Kapolsek Rajeg AKP Teguh Kuswantoro, setelah mendapat laporan pengurus wilayah setempat, akhirnya anggota buser mendatangi rumah tersebut. Kedua tersangka Sumudin (43), dan Deden (37), tak berkutik ketika petugas menggerebek mereka.
"Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti satu paket sabu, alat hisap (bong) aluminium foil dan korek api," katanya di Tangerang, Jumat (8/5/2015).
Hingga kini, kata dia, keduanya digiring petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Rajeg guna menjalani pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(mhd)