Belasan WNA Terjaring Razia di Rumah Kontrakan

Jum'at, 08 Mei 2015 - 02:40 WIB
Belasan WNA Terjaring Razia di Rumah Kontrakan
Belasan WNA Terjaring Razia di Rumah Kontrakan
A A A
JAKARTA - Petugas Imigrasi Kota Depok melakukan penyisiran sejumlah rumah kontrakan yang disinyalir menjadi tempat tinggal warga negara asing (WNA). Hasilnya, belasan WNA terjaring dalam razia tersebut dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok.

Belasan WNA itu diamankan karena sejumlah permasalahan, mulai dari tidak adanya kelengkapan dokumen hingga penyalahgunaan izin tinggal. Pasalnya, banyak WNA yang memiliki izin tinggal bekerja namun mereka bekerja di sejumlah perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan, telah melakukan razia selama dua hari terakhir. Razia itu dilakukan dengan mengambil sasaran berbeda-beda. Yaitu di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNA.

Kemudian sejumlah rumah kontrakan yang diketahui ditempati WNA. "Dalam razia hari pertama itu terjaring 10 WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Mereka kami tahan di kantor imigrasi," kata Dudi, Kamis 7 Mei kemarin.

Pada hari kedua, razia dikonsentrasikan pada imigran gelap dan WNA yang menyalahugunakan izin. Dalam razia hari kedua itu, petugas Kantor Imigrasi Kota Depok merazia sejumlah rumah kontrakan di Jalan Raya Margonda, Pondok Cina, Kecamatan Beji.

Dari razia tersebut, petugas imigrasi menangkap 6 WNA dengan dokumen ilegal. Keenam WNA itu satu warga Inggris, satu warga Kamboja, satu warga Jepang dan tiga warga Filipina. Keenam WNA itu mengaku baru tiga minggu tinggal di kontrakan di Depok.

Saat dimintai keterangan, WNA itu didampingi seorang pengalih bahasa bernama Selly. Selly tinggal bersama dalam rumah kontrakan. "Awalnya, Selly sempat berkelit, bahwa David adalah kawannya yang tinggal berdua saja di rumah itu. Ketika ditanya identitas dan tujuannya selama di Indonesia, mereka menjawab berbelit-belit. Ternyata, di dalam dalam rumah ada WNA lainya bersembunyi di dalam kamar yang terkunci," ujarnya.

Dia menyebutkan, dalam razia tersebut, diketahui juga bahwa petugas menemukan mereka menyalahi surat Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Menurut dia, surat tersebut seharusnya dipergunakan untuk wisata.

Namun WNA tersebut malah beraktivitas seminar untuk pelatihan dengan organisasi Internasional Youth Convention (IYC). Dia mengatakan, aktivitas seminarnya masih belum jelas. "Cukup aneh. Kok mengadakan aktivitas tinggal secara sembunyi-sembunyi. Mareka menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Harusnya mareka lapor diri ke Kantor Imigrasi," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7380 seconds (0.1#10.140)