Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi di SMPN 8 Depok

Kamis, 07 Mei 2015 - 19:13 WIB
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi di SMPN 8 Depok
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi di SMPN 8 Depok
A A A
DEPOK - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menindaklanjuti temuan dugaan pungutan uang perpisahan yang dikeluhkan para orangtua siswa SMPN 8 Depok. Ombudsman menengarai tidak adanya transparansi dalam pungutan uang perpisahan sebesar Rp 1,5 juta per siswa.

Komisioner Ombudsman RI Hendra Nurtjahjo mengatakan pihaknya sebagai pengawas layanan publik mengawasi sekolah negeri harus bebas dari pungutan - pungutan yang sifatnya memberatkan orangtua murid. Apalagi, lanjutnya, pungutan tersebut ditengarai membebani psikologis siswa.

"Ditagih - tagih sebelum ujian berlangsung oleh Wali Kelas. Menagih Rp1,5 juta harus dilunasi dan bersifat menekan. Ini tak baik belum adanya transparansi, rincian untuk apa saja," tegasnya saat melakukan inspeksi mendadak dan klarifikasi di SMPN 8, Cimanggis, Depok, Kamis (7/5/2015).

Ia mengklaim telah melakukan wawancara dengan para siswa yang menyatakan keberatan dengan pungutan sebesar itu. Apalagi, kata Hendra, pungutan tersebut tidak disertai dengan surat edaran.

"Hasil komite juga tak pas dengan azas pelayanan publik. Hasil pemeriksaan Ombudsman tak ada rincian yang pasti yang dikeluarkan secara informatif, indikasi transparansi bisa mengindikasikan adanya sesuatu yang ingin diraih oleh pihak tertentu," jelasnya.

Hendra menengarai adanya dugaan maladministrasi dalam kasus tersebut. Pihaknya pun langsung melakukan konfirmasi kasus itu ke Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Kalau (korupsi) belum sampai kesitu, tetapi indikasi maladministrasi ada, karena tak dilakukan secara propper. Tak ada transparansi. Ada komitmen, dari kepala sekolah tadi siap kembalikan uang yang belum terpakai.

Perpisahan sekolah tentu harus ada bagi siswa, tapi tidak perlu mewah - mewah cukup sederhana dan komite itu kumpulan orang - orang dengan finansial yang kuat sebenarnya sudah cukup memberikan solusi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7782 seconds (0.1#10.140)