Pengecer Judi Togel di Palmerah Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Pengecer hingga koordinator judi togel di kawasan Palmerah, Jakbar ditangkap berurutan. Awalnya polisi menangkap pengecer dan terus mengejar hingga koordinator judi togel tersebut.
Kapolsek Palmerah, Kompol Darmawan mengatakan, penangkapan tiga orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Inspeksi Kali Grogol Raya, RT 12 RW 16, Kelurahan Palmerah, tersebut terdapat peredaran judi togel.
Ketiga tersebut yaitu, M. Husni (43) sebagai pengecer, Betri (45) sebagai sub agen, dan Abdul Hoir Jailani Sufi (40) sebagai Koordinator Judi.
"Awalnya kami menangkap pengecer judinya di lokasi saat merekap pasangan judi. Setelah itu kami kembangkan dan menangkap sub agennya," ujar Dermawan kepada wartawan di Mapolsek Palmerah, Kamis (7/5/2015).
Dari kedua tersangka, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap koordinatornya di Jalan Masjid Sudimara Pinang RT 03 RW 06, Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang.
"Saat ini mereka dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Palmerah," sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti lima unit handphone sebagai alat komunikasi dan memasang nomor togel, serta uang tunai Rp257.000.
Kapolsek Palmerah, Kompol Darmawan mengatakan, penangkapan tiga orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Inspeksi Kali Grogol Raya, RT 12 RW 16, Kelurahan Palmerah, tersebut terdapat peredaran judi togel.
Ketiga tersebut yaitu, M. Husni (43) sebagai pengecer, Betri (45) sebagai sub agen, dan Abdul Hoir Jailani Sufi (40) sebagai Koordinator Judi.
"Awalnya kami menangkap pengecer judinya di lokasi saat merekap pasangan judi. Setelah itu kami kembangkan dan menangkap sub agennya," ujar Dermawan kepada wartawan di Mapolsek Palmerah, Kamis (7/5/2015).
Dari kedua tersangka, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap koordinatornya di Jalan Masjid Sudimara Pinang RT 03 RW 06, Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang.
"Saat ini mereka dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Palmerah," sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti lima unit handphone sebagai alat komunikasi dan memasang nomor togel, serta uang tunai Rp257.000.
(ysw)