21 Pasangan Selingkuh Terjaring Razia Satpol PP
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 21 pasangan bukan suami istri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di hotel kelas teri yang ada di kota tersebut. Razia dilakukan Rabu 6 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan kekuatan 27 personel Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, razia yang dilakukan ini dalam rangka menegakan Perda Kota Tangerang No 8/2015 tentang larangan kegiatan pelacuran, atau prostitusi.
"Razia ini merupakan kegiatan rutin. Kami melakukan pengawasan dan penertiban di hotel-hotel melati, kontrakan atau indekos," katanya di Tangerang, Rabu 6 Mei 2015 malam.
Adapun pasangan yang kedapatan sedang berduaan di hotel tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata, dan diberi penyuluhan agar tidak mengulangi pelanggarannya kembali.
"Mereka kami angkut karena tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, razia yang dilakukan ini dalam rangka menegakan Perda Kota Tangerang No 8/2015 tentang larangan kegiatan pelacuran, atau prostitusi.
"Razia ini merupakan kegiatan rutin. Kami melakukan pengawasan dan penertiban di hotel-hotel melati, kontrakan atau indekos," katanya di Tangerang, Rabu 6 Mei 2015 malam.
Adapun pasangan yang kedapatan sedang berduaan di hotel tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata, dan diberi penyuluhan agar tidak mengulangi pelanggarannya kembali.
"Mereka kami angkut karena tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri," ujarnya.
(mhd)