Jadi Tahanan Kota, Status Christopher Dinilai Wajar
A
A
A
JAKARTA - Status tahanan kota yang ditetapkan pada Christopher, sopir kecelakaan maut di Pondok Indah, Jaksel dinilai wajar. Dalam koridor hukum, hal itu dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan.
"Secara hukum dimungkinkan dan tidak ada masalah," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi di Depok, Rabu 6 Mei 2015.
Meski wajar, kata dia, hal apa saja yang menjadi pertimbangan sehingga Christoper menjadi tahanan kota. Misalnya, ada kesepakatan antara keluarga tersangka dengan korban.
Kemudian, ada jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi hal serupa. (Baca juga: Babak Belur, Christopher Dibawa ke RS Polri Kramat Jati)
"Jika sudah ada penjaminnya ya itu sah saja. Jangan kemudian menyalahkan (polisi) karena menetapkan status (tahanan kota) itu," ungkapnya.
Sepanjang persyaratan dipenuhi, sambungnya, maka penetapan Christoper menjadi tahanan kota bukan hal yang aneh. Lain halnya, jika penatapan status itu diberikan karena ada faktor lain.
"Itu yang harus ditegaskan. Apakah ini murni atau ada faktor lain," pungkasnya. (Baca juga: Kecelakaan Murni, Christopher Diancam 5 Tahun Penjara)
"Secara hukum dimungkinkan dan tidak ada masalah," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi di Depok, Rabu 6 Mei 2015.
Meski wajar, kata dia, hal apa saja yang menjadi pertimbangan sehingga Christoper menjadi tahanan kota. Misalnya, ada kesepakatan antara keluarga tersangka dengan korban.
Kemudian, ada jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi hal serupa. (Baca juga: Babak Belur, Christopher Dibawa ke RS Polri Kramat Jati)
"Jika sudah ada penjaminnya ya itu sah saja. Jangan kemudian menyalahkan (polisi) karena menetapkan status (tahanan kota) itu," ungkapnya.
Sepanjang persyaratan dipenuhi, sambungnya, maka penetapan Christoper menjadi tahanan kota bukan hal yang aneh. Lain halnya, jika penatapan status itu diberikan karena ada faktor lain.
"Itu yang harus ditegaskan. Apakah ini murni atau ada faktor lain," pungkasnya. (Baca juga: Kecelakaan Murni, Christopher Diancam 5 Tahun Penjara)
(mhd)