Dua Rampok Spesialis Minimarket Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua spesialis perampok minimarket yang biasa beraksi di kawasan Duren Sawit dan sekitarnya diamankan polisi. Aksi Anto dan Hari Yuda terbongkar setelah polisi meneliti hasil rekaman closed circuit television (CCTV) di salam satu minimarket yang dirampok pelaku.
"Setelah kami kembangkan, dua orang kami tangkap. Satu lagi rekannya masih kami buru," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Yohanes Kindangen di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Yohanes menuturkan, keduanya berpura-pura menenteng tas pianika yang didalamnya sudah ada kunci L, dan linggis. Kedua pelaku mengincar minimarket yang sudah tutup.
"Kedua tersangka masuk ke minimarket dengan mencongkel pintu rollingdoor menggunakan peralatan tadi (kunci L dan linggis). Saat beraksi, rekan Hari dan Anto yang masih buron mengawasi di depan minimarket," tuturnya.
Dia melanjutkan, waktu beraksi para pelaku saat situasi sepi menjelang subuh. "Kebanyakan yang dicari memang yang sudah tutup, enggak dijaga. Waktunya sekitar pukul tiga sampai empat pagi atau subuh," tukasnya.
Barang-barang yang menjadi incaran pelaku, tambahnya, seperti rokok, susu, dan sejumlah barang dagangan di minimarket. Barang hasil rampakannya dimasukan dalam karung. Tak terkecuali, uang yang tersimpan di meja kasir.
Anto mengaku nekat mencuri di minimarket setelah berhenti bekerja sebagai buruh bangunan. Dia mengaku butuh uang untuk biaya hidup istri dan tiga anaknya.
Dia nekat melakukan itu lantaran diajak oleh salah seorang pelaku yang masih buron berinisial A. Sekali beraksi, Anto mendapat bagian Rp500.000. "Buat makan, barang-barangnya kita jualin," ujar Anto.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya diancam dengan kurungan penjara selama 12 tahun.
"Setelah kami kembangkan, dua orang kami tangkap. Satu lagi rekannya masih kami buru," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Yohanes Kindangen di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Yohanes menuturkan, keduanya berpura-pura menenteng tas pianika yang didalamnya sudah ada kunci L, dan linggis. Kedua pelaku mengincar minimarket yang sudah tutup.
"Kedua tersangka masuk ke minimarket dengan mencongkel pintu rollingdoor menggunakan peralatan tadi (kunci L dan linggis). Saat beraksi, rekan Hari dan Anto yang masih buron mengawasi di depan minimarket," tuturnya.
Dia melanjutkan, waktu beraksi para pelaku saat situasi sepi menjelang subuh. "Kebanyakan yang dicari memang yang sudah tutup, enggak dijaga. Waktunya sekitar pukul tiga sampai empat pagi atau subuh," tukasnya.
Barang-barang yang menjadi incaran pelaku, tambahnya, seperti rokok, susu, dan sejumlah barang dagangan di minimarket. Barang hasil rampakannya dimasukan dalam karung. Tak terkecuali, uang yang tersimpan di meja kasir.
Anto mengaku nekat mencuri di minimarket setelah berhenti bekerja sebagai buruh bangunan. Dia mengaku butuh uang untuk biaya hidup istri dan tiga anaknya.
Dia nekat melakukan itu lantaran diajak oleh salah seorang pelaku yang masih buron berinisial A. Sekali beraksi, Anto mendapat bagian Rp500.000. "Buat makan, barang-barangnya kita jualin," ujar Anto.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya diancam dengan kurungan penjara selama 12 tahun.
(mhd)