Memeras Pedagang Pasar Baru, 5 Anggota Ormas Diciduk
A
A
A
BEKASI - Lima anggota organisasi masyarakat (Ormas) ternama di Bekasi diciduk jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota. Kelimanya diciduk lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang Pasar Baru.
Kelima orang yang diamankan petugas itu di antaranya adalah DC (35), AD (41), SF (39), MS (43), dan PJ (35). "Kelimanya sudah menjadi tersangka," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Senin (4/5/2015).
Menurutnya, penangkapan kelimanya bermula dari para pedagang Pasar Baru di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, yang merasa sangat resah dengan aksi para oknum ormas tersebut.
Mendengar hal itu, kata dia, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi Pasar Baru. Setelah pengintaian, akhirnya petugas menangkap tujuh orang ormas tersebut di depan Pasar Baru sedang beraksi memeras pedagang.
"Tadinya kami amankan tujuh orang, yang terbukti melakukan pemerasan hanya 5 orang," katanya.
Siswo mengaku, kelimanya diduga sudah melakukan pemerasan cukup lama. Namun para pedagang takut dengan lima oknum itu.
Bahkan, lanjut dia, beberapa pedagang selama ini sering mengeluhkan dengan aksi mereka. Karena takut, para pedagang tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Setelah mendapatkan informasi itu, baru pihaknya menangkap pelaku.
Dari tangan kelimanya, petugas menyita barang bukti sejumlah uang hasil pemerasan. Sementara para pelaku ditahan di Mapolresta Bekasi Kota, kelimanya dijerat Pasal 368, dan 372 KHUP ancaman lima tahun penjara.
Kelima orang yang diamankan petugas itu di antaranya adalah DC (35), AD (41), SF (39), MS (43), dan PJ (35). "Kelimanya sudah menjadi tersangka," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Senin (4/5/2015).
Menurutnya, penangkapan kelimanya bermula dari para pedagang Pasar Baru di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, yang merasa sangat resah dengan aksi para oknum ormas tersebut.
Mendengar hal itu, kata dia, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi Pasar Baru. Setelah pengintaian, akhirnya petugas menangkap tujuh orang ormas tersebut di depan Pasar Baru sedang beraksi memeras pedagang.
"Tadinya kami amankan tujuh orang, yang terbukti melakukan pemerasan hanya 5 orang," katanya.
Siswo mengaku, kelimanya diduga sudah melakukan pemerasan cukup lama. Namun para pedagang takut dengan lima oknum itu.
Bahkan, lanjut dia, beberapa pedagang selama ini sering mengeluhkan dengan aksi mereka. Karena takut, para pedagang tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Setelah mendapatkan informasi itu, baru pihaknya menangkap pelaku.
Dari tangan kelimanya, petugas menyita barang bukti sejumlah uang hasil pemerasan. Sementara para pelaku ditahan di Mapolresta Bekasi Kota, kelimanya dijerat Pasal 368, dan 372 KHUP ancaman lima tahun penjara.
(mhd)