Mangkir 3 Kali, Alex Usman Dijemput Paksa dari RS Siloam
A
A
A
JAKARTA - Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman dijemput paksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, malam ini. Alex dikawal dua mobil penyidik dari Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat.
Alex tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 20.20 WIB. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat juga masih menggunakan kaos oblong hitam dan kacamata.
Dia datang dengan dipegangi dua orang pengawal. Masih tampak bekas plester di tangan kanan Alex. Saat memasuki lorong Bareskrim, Alex tampak santai.
Namun, ketika wartawan mengejar dia kembali dipegangi oleh pengawalnya. Tidak ada kata-kata sedikitpun yang terlontar dari mulutnya.
Alex dipanggil paksa lantaran dirinya mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim selama tiga kali. Dia beralasan, ketidakhadirannya lantaran sedang mengalami gangguan kesehatan.
Alex Usman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada pengadaan tahun 2014 bersama dengan tersangka lain, Zaenal Soleman. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alex tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 20.20 WIB. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat juga masih menggunakan kaos oblong hitam dan kacamata.
Dia datang dengan dipegangi dua orang pengawal. Masih tampak bekas plester di tangan kanan Alex. Saat memasuki lorong Bareskrim, Alex tampak santai.
Namun, ketika wartawan mengejar dia kembali dipegangi oleh pengawalnya. Tidak ada kata-kata sedikitpun yang terlontar dari mulutnya.
Alex dipanggil paksa lantaran dirinya mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim selama tiga kali. Dia beralasan, ketidakhadirannya lantaran sedang mengalami gangguan kesehatan.
Alex Usman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada pengadaan tahun 2014 bersama dengan tersangka lain, Zaenal Soleman. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mhd)