Pemukulan Wartawan, Polisi Tetapkan 3 Satpam Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi sudah menetapkan tiga orang petugas keamanan Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat dalam kasus pemukulan empat wartawan. Tiga tersangka itu adalah AM, MC, dan EP.
Ketiga tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa rekaman video, dan keterangan sejumlah saksi. Ketiganya adalah petugas keamanan yang di rekrut melalui jasa outsourcing.
"Penemuan di lapangan, disinkronkan dengan barang bukti, kemudian di kroscek dengan keterangan saksi, sehingga penetapan tersangka bukan asal main tuduh saja," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, empat merupakan wartawan yang menjadi korban pemukulan. Sedangkan 14 orang saksi dari pihak keamanan dan warga yang menyaksikan pengeroyokan itu.
Sementara untuk komandan regu, kata dia, masih dilakukan pemeriksaan, statusnya masih menjadi saksi. Namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka, atau tetap menjadi saksi.
"Dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang lagi, yang pasti ketiga tersangka tersebut terbukti melakukan pemukulan terhadap kontributor (wartawan)," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya melakukan tugas semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang terzolimi. Namun dalam proses penegakan keadilan, tentu membutuhkan waktu agar ke depan tidak dimentahkan oleh pihak kejaksaan.
"Sebagai anggota polri, kita bekerja berdasarkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, agar keadilan bisa tercapai," ucapnya.
Ketiga tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa rekaman video, dan keterangan sejumlah saksi. Ketiganya adalah petugas keamanan yang di rekrut melalui jasa outsourcing.
"Penemuan di lapangan, disinkronkan dengan barang bukti, kemudian di kroscek dengan keterangan saksi, sehingga penetapan tersangka bukan asal main tuduh saja," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, empat merupakan wartawan yang menjadi korban pemukulan. Sedangkan 14 orang saksi dari pihak keamanan dan warga yang menyaksikan pengeroyokan itu.
Sementara untuk komandan regu, kata dia, masih dilakukan pemeriksaan, statusnya masih menjadi saksi. Namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka, atau tetap menjadi saksi.
"Dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang lagi, yang pasti ketiga tersangka tersebut terbukti melakukan pemukulan terhadap kontributor (wartawan)," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya melakukan tugas semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang terzolimi. Namun dalam proses penegakan keadilan, tentu membutuhkan waktu agar ke depan tidak dimentahkan oleh pihak kejaksaan.
"Sebagai anggota polri, kita bekerja berdasarkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, agar keadilan bisa tercapai," ucapnya.
(mhd)