Razia Minuman Beralkohol, Pemkot Jaktim Sita 628 Botol
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan razia minuman beralkohol (minol) ilegal di dua tempat wilayah hukumnya. Pondok Kopi, dan Penggilingan, Jakarta Timur.
"Hasil razia di salah satu agen minuman yang beralamat di Jalan Teratai Putih (Terput) 1 Pondok Kopi, kami mendapatkan 441 minuman berbagai merek," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono di lokasi, Senin 27 April 2015.
Setelah merazia agen minuman tersebut, sambungnya, petugas gabungan dari TNI, Polri dan Sudin Koperasi UMKM langsung bergeser ke dua minimarket yang ada di dekat lokasi.
"Di dua minimarket ini tidak ditemukan minuman beralkohol, ada yang diproduksi oleh salah satu produsen miras ternama namun nol kadar alkoholnya," jelasnya.
Kemudian, di Toko Aldus Bewox Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, petugas gabungan kembali menyita 187 botol minol berbagai merek.
"Toko ini memiliki izin, tapi sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2010. Jadi tetap kami amankan 187 botol," ujarnya.
Hartono menjelaskan, minol dengan kadar di atas lima persen yang dijual secara ilegal dapat merusak generasi muda. Sejak 16 April 2015, Pemprov DKI sudah melarang peredaran miras ilegal.
"Razia miras ini akan rutin dilakukan sampai akhir tahun. Nantinya seluruh miras hasil razia dari 10 kecamatan akan dimusnahkan sekaligus," ucapnya.
Minol yang disita seperti merek Guinnes, Whiskey, Vodka, Intisari, Anggur Cap Orang Tua, Anggur Merah, Anggur Putih, Bir Bintang, dan Kamput.
"Hasil razia di salah satu agen minuman yang beralamat di Jalan Teratai Putih (Terput) 1 Pondok Kopi, kami mendapatkan 441 minuman berbagai merek," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono di lokasi, Senin 27 April 2015.
Setelah merazia agen minuman tersebut, sambungnya, petugas gabungan dari TNI, Polri dan Sudin Koperasi UMKM langsung bergeser ke dua minimarket yang ada di dekat lokasi.
"Di dua minimarket ini tidak ditemukan minuman beralkohol, ada yang diproduksi oleh salah satu produsen miras ternama namun nol kadar alkoholnya," jelasnya.
Kemudian, di Toko Aldus Bewox Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, petugas gabungan kembali menyita 187 botol minol berbagai merek.
"Toko ini memiliki izin, tapi sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2010. Jadi tetap kami amankan 187 botol," ujarnya.
Hartono menjelaskan, minol dengan kadar di atas lima persen yang dijual secara ilegal dapat merusak generasi muda. Sejak 16 April 2015, Pemprov DKI sudah melarang peredaran miras ilegal.
"Razia miras ini akan rutin dilakukan sampai akhir tahun. Nantinya seluruh miras hasil razia dari 10 kecamatan akan dimusnahkan sekaligus," ucapnya.
Minol yang disita seperti merek Guinnes, Whiskey, Vodka, Intisari, Anggur Cap Orang Tua, Anggur Merah, Anggur Putih, Bir Bintang, dan Kamput.
(mhd)