Empat Pengedar Ganja ke Anak SMP Dibekuk Polres Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Empat pengedar ganja yang kerap menjual ke anak-anak SMP di bekuk aparat kepolisian di kontrakannya di Jalan Kramat Benda, Kampung Sugu Tamua, RT 04/27, Sukmajaya, Depok.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan menjelaskan, peristiwa berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat akan adanya anak sekolah di Jakarta yang kerap membeli ganja.
Berdasarkan keterangan tersebut, jelas Surawan, pihaknya pun segera saja melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan para pengedar ganja tersebut.
"Masyarakat merasa resah. Sebab, anak-anak SMP katanya suka beli ganja dengan cara patungan. Mereka patungan Rp2.000 perorang. Kalau sudah terkumpul Rp10.000, mereka beli untuk dihisap," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Berdasarkan pengembangan, pihaknya pun berhasil melacak keberadaan para pengedar tersebut, yakni J (35), S alias N (30), DKI (35), MI (30) yang bersembunyi di kontrakannya yang ada di Jalan Kramat Benda, Kampung Sugu Tamua, RT 04/27, Sukmajaya, Depok.
Surawan mengungkapkan, pihaknya lantas berhasil membekuk empat pengedar ganja tersebut pada Sabtu 25 April lalu sekitar pukul 00.15 WIB. Saat di periksa, keempatnya pun mengaku telah menggeluti pekerjaannya sebagai pengedar ganja selama tiga tahun lamanya.
"Dari pemeriksaan, mereka ini jaringan Aceh yang beroperasi di Jakarta, Depok, dan sekitarnya. Mereka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup," tutupnya.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan menjelaskan, peristiwa berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat akan adanya anak sekolah di Jakarta yang kerap membeli ganja.
Berdasarkan keterangan tersebut, jelas Surawan, pihaknya pun segera saja melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan para pengedar ganja tersebut.
"Masyarakat merasa resah. Sebab, anak-anak SMP katanya suka beli ganja dengan cara patungan. Mereka patungan Rp2.000 perorang. Kalau sudah terkumpul Rp10.000, mereka beli untuk dihisap," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Berdasarkan pengembangan, pihaknya pun berhasil melacak keberadaan para pengedar tersebut, yakni J (35), S alias N (30), DKI (35), MI (30) yang bersembunyi di kontrakannya yang ada di Jalan Kramat Benda, Kampung Sugu Tamua, RT 04/27, Sukmajaya, Depok.
Surawan mengungkapkan, pihaknya lantas berhasil membekuk empat pengedar ganja tersebut pada Sabtu 25 April lalu sekitar pukul 00.15 WIB. Saat di periksa, keempatnya pun mengaku telah menggeluti pekerjaannya sebagai pengedar ganja selama tiga tahun lamanya.
"Dari pemeriksaan, mereka ini jaringan Aceh yang beroperasi di Jakarta, Depok, dan sekitarnya. Mereka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup," tutupnya.
(kri)