Polisi Klaim Keluarga Tahanan Tewas Telah Ikhlas
A
A
A
DEPOK - Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo mengklaim pihaknya sudah berupaya menjelaskan kepada pihak keluarga saat mengantarkan jenazah Nurdin Priatna bin Jaja Sujana (27), tersangka pencurian di SPBU Cilodong, Depok ke kampung halamannya di Sukabumi.
Pihak keluarga mempertanyakan kondisi Nurdin mengapa terdapat luka lebam pada jenazah.
"Keluarga sudah kami beri penjelasan dan sejak awal keluarga sudah pasrah. Keluarga sudah paham saat dijelaskan apapun hasil penanganan medis dan resikonya bagian dari ikhtiar," ungkap Agus di Depok, Minggu (26/4/2015).
Agus menegaskan keluarga awalnya dengan penuh kesadaran sudah menerima musibah tersebut. Namun Agus tidak memungkiri adanya pertanyaan-pertanyaan dari pihak di luar keluarga di kampung halaman yang tidak yakin soal tewasnya Nurdin.
"Memang mungkin saja ada suara-suara warga yang membuat simpang siur. Keluarga tak bisa gerak sendiri tanpa adanya suara warga tersebut. Saya berharap ini sudah jelas dan kami juga terus membangun komunikasi dengan bibinya dan keluarganya," ungkap Agus.
Nurdin merupakan tersangka pencurian di SPBU Cilodong Depok dan dijerat Pasal 363 KUHP. Pria ini dilaporkan bosnya karena diduga telah mencuri uang perusahaan sebesar Rp56 juta.
"Memang kasusnya bermula dari laporan warga bahwa ada kejadian dugaan pencurian oleh pelaku senilai Rp56 juta. Hanya saja alat bukti belum ditemukan. Barang bukti baru mau kita temukan di lokasi Nurdin terjatuh," kata Agus.
Pihak keluarga mempertanyakan kondisi Nurdin mengapa terdapat luka lebam pada jenazah.
"Keluarga sudah kami beri penjelasan dan sejak awal keluarga sudah pasrah. Keluarga sudah paham saat dijelaskan apapun hasil penanganan medis dan resikonya bagian dari ikhtiar," ungkap Agus di Depok, Minggu (26/4/2015).
Agus menegaskan keluarga awalnya dengan penuh kesadaran sudah menerima musibah tersebut. Namun Agus tidak memungkiri adanya pertanyaan-pertanyaan dari pihak di luar keluarga di kampung halaman yang tidak yakin soal tewasnya Nurdin.
"Memang mungkin saja ada suara-suara warga yang membuat simpang siur. Keluarga tak bisa gerak sendiri tanpa adanya suara warga tersebut. Saya berharap ini sudah jelas dan kami juga terus membangun komunikasi dengan bibinya dan keluarganya," ungkap Agus.
Nurdin merupakan tersangka pencurian di SPBU Cilodong Depok dan dijerat Pasal 363 KUHP. Pria ini dilaporkan bosnya karena diduga telah mencuri uang perusahaan sebesar Rp56 juta.
"Memang kasusnya bermula dari laporan warga bahwa ada kejadian dugaan pencurian oleh pelaku senilai Rp56 juta. Hanya saja alat bukti belum ditemukan. Barang bukti baru mau kita temukan di lokasi Nurdin terjatuh," kata Agus.
(sms)