Pelajar Ibu Kota Desak Polisi Tindak EO Pesta Bikini
A
A
A
JAKARTA - Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) mendesak pemerintah dan kepolisian menindak tegas event organizer (EO) pesta bikini bertajuk "Splash After Class". Pasalnya pesta bikini yang akan digelar 25 April mendatang tidak sesuai dan bertentangan secara kebudayaan maupun moral sebagai pelajar.
Ketua KAPMI DKI Jakarta Bara mengatakan, adanya pesta bikini tersebut tentu membuat kecewa ribuan pelajar. Selain itu banyak siswa-siswi yang merasakan ada upaya pencatutan nama dengan menyantumkan nama sekolahnya sebagai pendukung acara tersebut.
"Kita minta pemerintah dan polisi menindak tegas penyelenggara pesta bikini tersebut," kata Bara dalam rilis yang diterima Sindonews.
Kordinator Bidang Pemuliaan Perempuan KAPMI DKI Jakarta Dwi Handayani menambahkan, banyak pelajar di Jakarta yang tidak suka dengan acara-acara berbau pesta malam, dan menolak dengan tegas kegiatan pesta bikini.
Menurut Dwi, ada lima hal yang menjadi dasar pemerintah dan polisi harus menindak tegas EO tersebut. Pertama, kegiatan pesta bikini SMA telah melewati batas yakni mengundang anak di bawah umur. Kedua, ada upaya pencatutan nama sekolah sebagai lembaga pendidikan formal untuk memuluskan penyelenggaraan acara.
Ketiga terdapat pelegalan minuman keras didalam acara. Keempat, acara ini melanggar jam malam pelajar yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta."Terakhir pesta bikini ini mencemarkan nama baik sekolah dengan mencantumkan nama sekolah sebagai pendukung acara," ucapnya.
Ketua KAPMI DKI Jakarta Bara mengatakan, adanya pesta bikini tersebut tentu membuat kecewa ribuan pelajar. Selain itu banyak siswa-siswi yang merasakan ada upaya pencatutan nama dengan menyantumkan nama sekolahnya sebagai pendukung acara tersebut.
"Kita minta pemerintah dan polisi menindak tegas penyelenggara pesta bikini tersebut," kata Bara dalam rilis yang diterima Sindonews.
Kordinator Bidang Pemuliaan Perempuan KAPMI DKI Jakarta Dwi Handayani menambahkan, banyak pelajar di Jakarta yang tidak suka dengan acara-acara berbau pesta malam, dan menolak dengan tegas kegiatan pesta bikini.
Menurut Dwi, ada lima hal yang menjadi dasar pemerintah dan polisi harus menindak tegas EO tersebut. Pertama, kegiatan pesta bikini SMA telah melewati batas yakni mengundang anak di bawah umur. Kedua, ada upaya pencatutan nama sekolah sebagai lembaga pendidikan formal untuk memuluskan penyelenggaraan acara.
Ketiga terdapat pelegalan minuman keras didalam acara. Keempat, acara ini melanggar jam malam pelajar yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta."Terakhir pesta bikini ini mencemarkan nama baik sekolah dengan mencantumkan nama sekolah sebagai pendukung acara," ucapnya.
(whb)