Ratusan Perusahaan Air Minum di Bogor Rusak Lingkungan

Kamis, 23 April 2015 - 04:16 WIB
Ratusan Perusahaan Air Minum di Bogor Rusak Lingkungan
Ratusan Perusahaan Air Minum di Bogor Rusak Lingkungan
A A A
BOGOR - Semakin meningkatnya permintaan air bersih khususnya air minum dalam kemasan di Jabodetabek membuat kawasan Bogor yang letaknya dekat dengan pegunungan terus diserbu ratusan investor bidang air curah.

Akibatnya, eksosistem dan lingkungan hidup di Bogor yang notabene sebagai penyangga Ibu Kota dan daerah resapan air mengalami kerusakan parah. Sehingga bencana alam seperti longsor (hulu) dan banjir (hilir) sulit teratasi karena eksploitasi air secara berlebihan semakin tak terkendali.

Berdasarkan data Pemkab Bogor hingga 2014, terdapat 1.000 perusahaan air curah berdiri baik skala kecil maupun besar tersebar di Kabupaten Bogor. Bahkan sebagian besar berada di wilayah Selatan Kabupaten Bogor karena persis berada di kaki gunung Salak, Gede dan Pangrango.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, saat ini air menjadi barang langka dan mahal ditengah sumber air yang melimpah ruang.

"Di Indonesia sendiri diperkirakan 80 perusahaan korporasi transnasional telah menguasai sektor air dan ribuan perusahaan dalam negeri mengusahakan air dari sumber-sumber mata air, air permukaan dan air bawah permukaan tanah," ungkapnya, dalam pers rilis peringatan Hari Bumi Internasional, Rabu 22 April kemarin.

Dadan memaparkan, keluarnya putusan MK yang membatalkan Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) merupakan kemenangan bangsa Indonesia dalam melawan imprealisme/penjajahan dan penguasaan air di bumi Nusantara.

"Kemenangan ini dapat menjadi pijakan ke depan dalam memastikan air sebagai hak asasi manusia dan membangun dan menata sistem tata kelola air yang lebih adil dan memihak kepentingan publik/warga sebagaimana mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.

Berdasarkan sumber dilingkungan Pemkab Bogor 90% perusahaan air curah tak mengantungi izin pengambilan air. Baik izin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) maupun Air Bawah Tanah (ABT).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5282 seconds (0.1#10.140)