Debt Collector Penculik Pengusaha Biasa Gunakan Kekerasan

Rabu, 22 April 2015 - 10:50 WIB
Debt Collector Penculik Pengusaha Biasa Gunakan Kekerasan
Debt Collector Penculik Pengusaha Biasa Gunakan Kekerasan
A A A
JAKARTA - Komplotan penculik pengusaha ekspor impor Thalib Abbas (70) adalah debt collector. Kelompok ini memang sudah sering melakukan penagihan dengan menggunakan kekerasan.

Perwira Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard menuturkan, kelompok ini memang bekerja semacam debt collector atau tukang tagih hutang.

"Mereka ini kerjaannya semacam debt collector, jadi nagih-nagihin utang begitu," katanya kepada wartawan, Rabu (22/4/2015).

Sebelum menculik Thalib, kelompok ini pernah menculik Kemal Rafli anak keempat Thalib. Kemal juga diikat rantai oleh para pelaku. "Iya dulu Kemal kan pernah diculik, diikat rantai juga. Terus difoto sama mereka," ujarnya.

‎Saat rumah yang dijadikan tempat penyekapan Thalib Abbas digerebek polisi pada Minggu 19 April 2015 lalu, polisi menemukan foto Kemal saat dirantai di rumah tersebut pada tahun lalu.

"Tetapi waktu itu yang nyulik Hendrik atau siapa saya lupa, tetapi memang masih satu kelompok sama orang-orang ini," jelasnya.

Rovan meegaskan, para tersangka saat itu mengincar Kemal karena ‎masalah utang-piutang dengan salah satu tersangka yang juga otak dalam penculikan, M Adil. Namun saat itu keluarga menebusnya dengan bayaran sebesar Rp200 juta.

Sementara, otak penculikan, M Adil mendanai para eksekutor untuk mengambil Thalib Abbas dari rumahnya di De Hill, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Para eksekutor ini dijanjikan mendapatkan komisi sebesar 30 persen dari uang tebusan Rp400 juta ke keluarga korban. "Kecuali yang dua oknum TNI itu bayarannya tersendiri," tegasnya.

Dua oknum TNI AD, Serma M dan Kopka P, mendapatkan uang sebesar Rp10 juta atas keterlibatannya dalam penculikan pria tua berusia 78 tahun tersebut. "Uang tersebut pengakuan tersangka Deni diberikan secara tunai kepada kedua oknum tersebut," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2918 seconds (0.1#10.140)