Tunggak Pajak, Pengusaha 'Disandera' di Rutan Pondok Bambu

Rabu, 22 April 2015 - 10:04 WIB
Tunggak Pajak, Pengusaha...
Tunggak Pajak, Pengusaha 'Disandera' di Rutan Pondok Bambu
A A A
JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap ZS (55) yang dianggap menunggak pajak. ZS sendiri merupakan bos CV GSP yang tercatat memiliki tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta sebesar Rp326 juta.

Penyandaraan ZS selaku penanggung pajak dari CV GSP berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan No SR-1121/MK.03/2015.

"Hanya wajib pajak yang menunggak diatas Rp100 juta saja yang akan disandera," kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama saat jumpa pers di Rutan II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa 21 April 2015 malam.

Ia menambahkan, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang lagi hingga adanya pelunasan pajak. ZS bisa segera bebas jika langsung membayar tunggakannnya sebesar Rp326 juta.

"Sesuai ketentuan enam bulan, dan perpanjangan satu kali enam bulan dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur," jelasnya.

Untuk masalah penempatannya, menurut Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti, ada perbedaan dengan para penghuni lapas lainnya. ZS ditempatkan di sebuah ruangan khusus yaitu Paviliun Dahlia di Rutan II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tempat itu satu kamar untuk satu orang. Mereka kan bukan tahanan tetapi tersandera. Di dalamnya dibedakan dan ditempatkan di sebuah ruangan khusus dan biaya perawatanya ditanggung Kemenkeu," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0837 seconds (0.1#10.140)