Diperiksa Jaksa 12 Jam, Ini Penuturan Ketua DPRD Kota Bogor
A
A
A
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono enggan mengomentari pemeriksaan selama 12 jam yang dilakukan penyidik Kejari Kota Bogor. Politikus PDIP ini mengaku siap bila kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan mark up anggaran dan gratifikasi lahan relokasi PKL senilai Rp43,2 miliar di Pasar Jambu Dua, Kota Bogor.
"Sebagai warga negara yang baik saya penuhi panggilan pemeriksaan dari Kejari. Kalau terkait apa yang ditanyakan, silakan tanya ke penyidik," ujar Untung Maryono saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya, Selasa (21/4/2015).
Untung mengaku siap bila penyidik kembali memintanya untuk memberikan keterangan lanjutan dalam kasus tersebut."Ya saya siap saja," singkatnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan mark up dana pengadaan lahan yang bersumber dari APBD 2014 itu terjadi di lahan milik seorang warga keturunan bernama Angka Wijaya (Angkahong). Pemkot Bogor membeli lahan tersebut untuk merelokasi PKL di sekitar Pasar Jambu Dua, Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam pengadaan lahan seluas 7.200 meter persegi tersebut, Kejari Bogor mencium adanya dugaan penggelembungan anggaran. Mark up dana terlihat dari harga tanah yang fantastis dan diluar logika atau nilai jual obyek pajak (NJOP) maupun harga pasaran.
Sehingga Pemkot Bogor diharuskan membayar seluruhnya yakni Rp43,1 miliar yang bersumber dari APBD. Pasalnya, kelebihan anggaran tersebut sengaja di-mark up atas kesepakatan pemilik lahan (kongkalingkong) untuk dijadikan bancakan terhadap sejumlah oknum pejabat Pemkot serta DPRD Kota Bogor.
"Sebagai warga negara yang baik saya penuhi panggilan pemeriksaan dari Kejari. Kalau terkait apa yang ditanyakan, silakan tanya ke penyidik," ujar Untung Maryono saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya, Selasa (21/4/2015).
Untung mengaku siap bila penyidik kembali memintanya untuk memberikan keterangan lanjutan dalam kasus tersebut."Ya saya siap saja," singkatnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan mark up dana pengadaan lahan yang bersumber dari APBD 2014 itu terjadi di lahan milik seorang warga keturunan bernama Angka Wijaya (Angkahong). Pemkot Bogor membeli lahan tersebut untuk merelokasi PKL di sekitar Pasar Jambu Dua, Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam pengadaan lahan seluas 7.200 meter persegi tersebut, Kejari Bogor mencium adanya dugaan penggelembungan anggaran. Mark up dana terlihat dari harga tanah yang fantastis dan diluar logika atau nilai jual obyek pajak (NJOP) maupun harga pasaran.
Sehingga Pemkot Bogor diharuskan membayar seluruhnya yakni Rp43,1 miliar yang bersumber dari APBD. Pasalnya, kelebihan anggaran tersebut sengaja di-mark up atas kesepakatan pemilik lahan (kongkalingkong) untuk dijadikan bancakan terhadap sejumlah oknum pejabat Pemkot serta DPRD Kota Bogor.
(whb)