Usai KAA, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Deudeuh
A
A
A
JAKARTA - Setelah menggelar Konferensi Asia Afrika (KAA), polisi akan melakukan rekonstruksi pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin (26). Sebelumnya, polisi telah melakukan prarekonstruksi yang diperagakan langsung pelaku bernama M. Prio Santoso (24).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menegaskan, Pihaknya juga akan segera menggelar rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Prio.
"Rekonstruksi tujuannya untuk membuat terang perkaranya. Tidak ada kewajiban untuk rekonstruksi, tetapi agar lebih jelas kronologi kejadiannya sehingga kita lakukan rekonstruksi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (19/4/2015). (Baca: Ketakutan, Penghuni Dindekos di Tempat Deudeuh Pindah Massal)
Disamping itu, reka ulang juga dilakukan bila dalam pemeriksaan tersangka ada kejanggalan atau ada ketidaksesuaian, maka rekonstruksi dilakukan. "Rencananya setelah peringatan KAA kita lakukan rekonstruksi," ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka akan dihadirkan untuk mempraktekan adegan demi adegan saat sebelum, dan setelah melakukan pembunuhan. Rekonstruksi bisa dilakukan langsung di tempat kejadian atau di lokasi representatif.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menegaskan, Pihaknya juga akan segera menggelar rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Prio.
"Rekonstruksi tujuannya untuk membuat terang perkaranya. Tidak ada kewajiban untuk rekonstruksi, tetapi agar lebih jelas kronologi kejadiannya sehingga kita lakukan rekonstruksi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (19/4/2015). (Baca: Ketakutan, Penghuni Dindekos di Tempat Deudeuh Pindah Massal)
Disamping itu, reka ulang juga dilakukan bila dalam pemeriksaan tersangka ada kejanggalan atau ada ketidaksesuaian, maka rekonstruksi dilakukan. "Rencananya setelah peringatan KAA kita lakukan rekonstruksi," ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka akan dihadirkan untuk mempraktekan adegan demi adegan saat sebelum, dan setelah melakukan pembunuhan. Rekonstruksi bisa dilakukan langsung di tempat kejadian atau di lokasi representatif.
(ysw)