Ahok Ingin Ada Toko Khusus Penjual Miras di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji keberadaan toko khusus penjualan minuman beralkohol (minol) menyusul diterapkannya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No.6/M-DAG/PER/1/2015. Toko khusus tersebut dinilai dapat meminimalisir penggunaan minol di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terpaksa menyetujui Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 perihal tidak bolehnya minol beredar di minimarket. Namun, Ahok saat ini sedang mengkaji agar ada toko khusus seperti di luar negeri yang menjual minol. Dengan begitu, kata dia, orang yang masuk dalam toko khusus minol bisa diminimalisir dan tidak dikonsumsi semua orang.
"Kami lagi kaji, apakah mau dibikin seperti di luar negeri, ada spesial toko yang jual bir. Kan di luar negeri ada tuh, toko spesial yang khusus menjual bir. Tapi kalau enggak disetujui ya mau bilang apa. Harusnya sih boleh saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 16 April 2015.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim setuju dengan ide Ahok yang akan membuat toko khusus minol di Jakarta. Terpenting baginya, pengawasan dan perizinan penjualan minol harus diperketat. Sebab, kata dia, pihaknya sering melihat toko yang izinnya resto kerap menjual minol.
"Kalau dijual di minimarket malah menjerumuskan anak muda. Jadi memang lebih baik dijual toko khusus," katanya.
Ketua DPC Partai Demokrat itu menegaskan, penjualan miras tidak berpengaruh pada pendapatan daerah. Untuk itu, dirinya mendukung kebijakan larangan permendag tersebut.
"Kami akan mendukung permendag dengan mengawasinya secara ketat. Kalau izinnya melanggar akan kami laporkan ke Gubernur. Kalau masih kedapatan menjual, kami akan tutup," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terpaksa menyetujui Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 perihal tidak bolehnya minol beredar di minimarket. Namun, Ahok saat ini sedang mengkaji agar ada toko khusus seperti di luar negeri yang menjual minol. Dengan begitu, kata dia, orang yang masuk dalam toko khusus minol bisa diminimalisir dan tidak dikonsumsi semua orang.
"Kami lagi kaji, apakah mau dibikin seperti di luar negeri, ada spesial toko yang jual bir. Kan di luar negeri ada tuh, toko spesial yang khusus menjual bir. Tapi kalau enggak disetujui ya mau bilang apa. Harusnya sih boleh saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 16 April 2015.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim setuju dengan ide Ahok yang akan membuat toko khusus minol di Jakarta. Terpenting baginya, pengawasan dan perizinan penjualan minol harus diperketat. Sebab, kata dia, pihaknya sering melihat toko yang izinnya resto kerap menjual minol.
"Kalau dijual di minimarket malah menjerumuskan anak muda. Jadi memang lebih baik dijual toko khusus," katanya.
Ketua DPC Partai Demokrat itu menegaskan, penjualan miras tidak berpengaruh pada pendapatan daerah. Untuk itu, dirinya mendukung kebijakan larangan permendag tersebut.
"Kami akan mendukung permendag dengan mengawasinya secara ketat. Kalau izinnya melanggar akan kami laporkan ke Gubernur. Kalau masih kedapatan menjual, kami akan tutup," ujarnya.
(mhd)