Komplotan Pemecah Kaca Mobil Asal Bekasi Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan meringkus komplotan pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil. Komplotan asal Bekasi ini dibekuk usai menggasak harta benda milik seorang pengusaha senilai Rp120 juta.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru menjelaskan, terkahir kali komplotan ini beraksi pada 8 April lalu di area parkir salah satu apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini para pelaku membawa kabur laptop, handhpone dan jam tangan merek Concord Mecatech seharga Rp120 juta.
Ketiga pelaku yakni ZL (21), WB (30), FAH (32), dan KUR diringkus pada Senin 13 April kemarin di Bekasi."Mereka ini spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Mereka mencari sasaran secara acak," jelas Audie, Kamis (16/4/2015).
Audie menuturkan, dalam menjalankan aksinya mereka menyewa mobil rental untuk berkeliling mencari sasaran. Salah seorang pelaku WB mengatakan, baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
"Saya baru pertama kali. Saya butuh duit buat keluarga," katanya. Kini, ketiga pelaku mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru menjelaskan, terkahir kali komplotan ini beraksi pada 8 April lalu di area parkir salah satu apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini para pelaku membawa kabur laptop, handhpone dan jam tangan merek Concord Mecatech seharga Rp120 juta.
Ketiga pelaku yakni ZL (21), WB (30), FAH (32), dan KUR diringkus pada Senin 13 April kemarin di Bekasi."Mereka ini spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Mereka mencari sasaran secara acak," jelas Audie, Kamis (16/4/2015).
Audie menuturkan, dalam menjalankan aksinya mereka menyewa mobil rental untuk berkeliling mencari sasaran. Salah seorang pelaku WB mengatakan, baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
"Saya baru pertama kali. Saya butuh duit buat keluarga," katanya. Kini, ketiga pelaku mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.
(whb)