Pelaku Tersinggung karena Deudeuh Bilang Badannya Bau Rokok
A
A
A
JAKARTA - Rio Santoso pelaku pembunuhan terhadap Alfi Sahrin alias Deudeuh alias Epi (26) tersinggung lantaran dibilang badannya bau rokok. Kekesalan itu memuncak karena wanita cantik itu mengatakannya berulang kali.
"Dia (Deudeuh) bilang badan saya bau rokok dan yang bikin kesal, dia bilang kalau mau pingsan karena baunya," kata pelaku di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Rio mengaku, posisi saat itu ada di atas korban dan langsung mencekiknya. Dia juga mengakui, kalau korban dalam keadaan tanpa busana.
"Saya enggak sempat keluar, karena saya langsung cekik dia. Saat itu kami dalam posisi telanjang, jadi bukan ditelanjangi dahulu," tegasnya.
Guru les privat ini juga mengaku, kalau janda beranak satu itu sempat melawan dengan cara menggigit lengannya. Akibat gigitan itu, emosi pelaku bertambah.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur barang-barang korban.
"Saya sempat mendengar ada yang mengetuk pintu, tapi saya diamkan. Setelah merasa aman saya langsung keluar dan kabur ke Bogor naik kereta," tuturnya.
Menurutnya, dia bersama sang istri memang tinggal di Bogor dan bekerja dengan naik kereta ke kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Kini, pelaku mendekam di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
"Dia (Deudeuh) bilang badan saya bau rokok dan yang bikin kesal, dia bilang kalau mau pingsan karena baunya," kata pelaku di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Rio mengaku, posisi saat itu ada di atas korban dan langsung mencekiknya. Dia juga mengakui, kalau korban dalam keadaan tanpa busana.
"Saya enggak sempat keluar, karena saya langsung cekik dia. Saat itu kami dalam posisi telanjang, jadi bukan ditelanjangi dahulu," tegasnya.
Guru les privat ini juga mengaku, kalau janda beranak satu itu sempat melawan dengan cara menggigit lengannya. Akibat gigitan itu, emosi pelaku bertambah.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur barang-barang korban.
"Saya sempat mendengar ada yang mengetuk pintu, tapi saya diamkan. Setelah merasa aman saya langsung keluar dan kabur ke Bogor naik kereta," tuturnya.
Menurutnya, dia bersama sang istri memang tinggal di Bogor dan bekerja dengan naik kereta ke kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Kini, pelaku mendekam di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(mhd)