Pengawasan Lemah, Walhi & Warga Ancam Gugat Pemkot Depok
A
A
A
DEPOK - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta dan warga RW04 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok mengancam akan menggugat Pemkot Depok.
Pasalnya, Pemkot Depok dituding telah melakukan pembiaran terhadap berdirinya sebuah bangunan apartemen di Cinere. Padahal, bangunan itu pernah disegel lantaran terkendala masalah perizinan.
Salah seorang warga RW04, Elnard Piter mengatakan, gugatan itu dilakukan karena lemahnya pengawasan Pemkot Depok dalam memberikan izin pembangunan apartemen Cinere Terace Suite. Akibat pembangunan tersebut, warga yang di sekitar lokasi merasa dirugikan karena dampak dari pembangunan apartemen itu.
"Semula radius (kerusakan) hanya 200 meter dari lokasi pembangunan. Sekarang meluas sampai 400 meter," kata Piter di Depok, Sabtu (11/4/2015).
Dia dan warga merasa heran dengan kebijakan pemkot. Pasalnya, apartemen itu sudah dua kali disegel. Tapi sekarang pembangunana masih diteruskan. "Ini yang heran. Kami menduga pengawasan di lapangan sangat lemah," ujarnya.
Deputi Direktur Bidang Internal Walhi Jakarta Jenal Mutaqien menambahkan, pihaknya mendampingi warga yang merasa dirugikan atas pembangunan itu. Dari hasil pengamatan, pihaknya menemukan ada kelalaian dan kerusakan lingkungan akibat pembangunan itu.
Sehingga masalah ini harus ditindaklanjuti untuk menghindari kerusakan lingkungan alam lebih parah. Warga bersama Walhi Jakarta akan melakukan gugata terhadap Pemkot Depok. "Dalam waktu dekat akan kami layangkan gugatan itu," katanya.
Pasalnya, Pemkot Depok dituding telah melakukan pembiaran terhadap berdirinya sebuah bangunan apartemen di Cinere. Padahal, bangunan itu pernah disegel lantaran terkendala masalah perizinan.
Salah seorang warga RW04, Elnard Piter mengatakan, gugatan itu dilakukan karena lemahnya pengawasan Pemkot Depok dalam memberikan izin pembangunan apartemen Cinere Terace Suite. Akibat pembangunan tersebut, warga yang di sekitar lokasi merasa dirugikan karena dampak dari pembangunan apartemen itu.
"Semula radius (kerusakan) hanya 200 meter dari lokasi pembangunan. Sekarang meluas sampai 400 meter," kata Piter di Depok, Sabtu (11/4/2015).
Dia dan warga merasa heran dengan kebijakan pemkot. Pasalnya, apartemen itu sudah dua kali disegel. Tapi sekarang pembangunana masih diteruskan. "Ini yang heran. Kami menduga pengawasan di lapangan sangat lemah," ujarnya.
Deputi Direktur Bidang Internal Walhi Jakarta Jenal Mutaqien menambahkan, pihaknya mendampingi warga yang merasa dirugikan atas pembangunan itu. Dari hasil pengamatan, pihaknya menemukan ada kelalaian dan kerusakan lingkungan akibat pembangunan itu.
Sehingga masalah ini harus ditindaklanjuti untuk menghindari kerusakan lingkungan alam lebih parah. Warga bersama Walhi Jakarta akan melakukan gugata terhadap Pemkot Depok. "Dalam waktu dekat akan kami layangkan gugatan itu," katanya.
(mhd)