Tidak Ditahan, Mario Ogah Pulang ke Rumah Orang Tua

Jum'at, 10 April 2015 - 21:04 WIB
Tidak Ditahan, Mario...
Tidak Ditahan, Mario Ogah Pulang ke Rumah Orang Tua
A A A
PEKANBARU - Meski ditetapkan tersangka, Mario Steven Ambarita (21) penumpang menyusup pesawat Garuda tidak ditahan. Walau kini bebas, Mario enggan pulang ke kampung halamannya.

"Sebenarnya dia sudah boleh pulang karena tidak bisa ditahan, tapi dia tidak mau pulang," ucap Kasubdit Penyidik Pengawai Negeri Sipiln (PPNS) Dirjen Perhubungan Rudi Richardo di Pekanbaru, Riau Jumat (10/4/2015) di Pekanbaru.

Ketua Tim PPNS yang menangani kasus Mario ini menyebutkan, usai melakukan penyelidikan di Pekanbaru, Mario akan dibawa lagi ke Jakarta. "Untuk sementara, biar bersama kita dulu," ucap Rudi yang hari ini memimpin rekonstruksi masuknya Mario Steven ke Bandara SSK.

Dia menyebut yang diinginkan Mario saat ini agar kasusnya cepat diproses dan mendapat kepastian hukum. Mario warga Baganbatu Kabupaten Rohil, Riau disangkakan melanggar Pasal 421 ayat 1 dan Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan No 1/2009 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5352 seconds (0.1#10.140)