Dianggap Salah Tafsir UU, Ini Jawaban Dirjen Keuangan Daerah
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Kemendagri salah menafsirkan UU No 23/2004 ditanggapi Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
Reydonnyzar mengatakan, harus ada perbedaan antara peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). "Kalau sama apa maknanya? Nah, di Raperda APBD 2015 tertulis untuk pagu belanja Rp67,44 triliun. Nah di Rapergub juga gitu. Angka yang tertulis di Rapergub Rp67,269 triliun, itu untuk belanja. Sementara itu pengeluaran pembiayaan di Rapergub sebesar Rp5,636 triliun" terang Donny saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Setelah dilakukan koreksi, lanjut Donny, penggunaan Rapergub sesuai Pasal 314 ayat 8 UU No 23/2014 dimaknai pagu tahun anggaran sebelumnya harus dimaknai sebagai fungsi dari angka perubahan pada APBD-P tahun 2014.
"Di mana belanjanya pada APBD-P 2014 sebesar Rp63,650 triliun. Jadi, pagu tahun anggaran sebelumnya, berarti fungsi belanja pada APBD Perubahan yakni Rp63,650 triliun ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,636 triliun. Jadi totalnya Pergub APBD 2015 sebesar Rp69,286 triliun. Nah, lebih besar kan sebenarnya dibandingkan belanja yang diajukan DKI. Itu bukti Mendagri mendukung pembangunan DKI," jelas Donny.
Penggunaan Rp69,286 triliun tersebut untuk membiayai selama April-Desember 2015. Karena selama Januari-Maret tidak ada biaya pembangunan yang dijalankan hanya biaya rutin, gaji pegawai.
Donny menambahkan, untuk hal ini sudah masuk dalam final. "Kemarin sore kami finalisasi, Pemprov dan Kemendagri. Hari ini kami akan meminta tanda tangan ke Mendagri. Senin bisa dikirim ke DKI Jakarta. Dan masih ada proses administrasi dan 20 april 2015 cair," tutup Donny.
Sebelumnya, Ahok menyatakan Donny salah menafsirkan UU Pemda Nomor 23/2014 Pasal 314 ayat 8.
Reydonnyzar mengatakan, harus ada perbedaan antara peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). "Kalau sama apa maknanya? Nah, di Raperda APBD 2015 tertulis untuk pagu belanja Rp67,44 triliun. Nah di Rapergub juga gitu. Angka yang tertulis di Rapergub Rp67,269 triliun, itu untuk belanja. Sementara itu pengeluaran pembiayaan di Rapergub sebesar Rp5,636 triliun" terang Donny saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Setelah dilakukan koreksi, lanjut Donny, penggunaan Rapergub sesuai Pasal 314 ayat 8 UU No 23/2014 dimaknai pagu tahun anggaran sebelumnya harus dimaknai sebagai fungsi dari angka perubahan pada APBD-P tahun 2014.
"Di mana belanjanya pada APBD-P 2014 sebesar Rp63,650 triliun. Jadi, pagu tahun anggaran sebelumnya, berarti fungsi belanja pada APBD Perubahan yakni Rp63,650 triliun ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,636 triliun. Jadi totalnya Pergub APBD 2015 sebesar Rp69,286 triliun. Nah, lebih besar kan sebenarnya dibandingkan belanja yang diajukan DKI. Itu bukti Mendagri mendukung pembangunan DKI," jelas Donny.
Penggunaan Rp69,286 triliun tersebut untuk membiayai selama April-Desember 2015. Karena selama Januari-Maret tidak ada biaya pembangunan yang dijalankan hanya biaya rutin, gaji pegawai.
Donny menambahkan, untuk hal ini sudah masuk dalam final. "Kemarin sore kami finalisasi, Pemprov dan Kemendagri. Hari ini kami akan meminta tanda tangan ke Mendagri. Senin bisa dikirim ke DKI Jakarta. Dan masih ada proses administrasi dan 20 april 2015 cair," tutup Donny.
Sebelumnya, Ahok menyatakan Donny salah menafsirkan UU Pemda Nomor 23/2014 Pasal 314 ayat 8.
(whb)