Hadiri Paripurna, Nasdem Tetap Tolak HMP
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasdem tidak akan menyetujui Hak Manyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tetapi, partai yang didirikan Surya Paloh akan hadir dalam rapat paripurna.
"Kami (Nasdem), PKB, PAN, hadir semua nanti. Begitu mau mengambil keputusan kami enggak maum (HMP)," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Bestari mengatakan, alasannya untuk hadir pada paripurna pengajuan HMP itu. 106 anggota Dewan harus ikut memutuskan rapat tersebut lantaran hal itu sesuai dengan undang-undang yang mengisyaratkan 3/4, kalau kurang dari 80 yang hadir tidak bisa dilaksanakan paripurna.
"Jadi harus 80 baru paripurna sah. Kalau Nasdem enggak hadir kuorum jadi rendah. Saya sempat dibilang enggak usah hadir, protes saya sama pimpinan. Saya bilang, enggak bisa, saya harus hadir, kuorumnya nanti rendah, (kehadiran) kami (untuk) tinggikan dahulu kuorum. Batas kuorum pernyataan pendapat itu terpenuhi apabila disetujui oleh 2/3 berarti 70 orang," tuturnya.
"Kami (Nasdem), PKB, PAN, hadir semua nanti. Begitu mau mengambil keputusan kami enggak maum (HMP)," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Bestari mengatakan, alasannya untuk hadir pada paripurna pengajuan HMP itu. 106 anggota Dewan harus ikut memutuskan rapat tersebut lantaran hal itu sesuai dengan undang-undang yang mengisyaratkan 3/4, kalau kurang dari 80 yang hadir tidak bisa dilaksanakan paripurna.
"Jadi harus 80 baru paripurna sah. Kalau Nasdem enggak hadir kuorum jadi rendah. Saya sempat dibilang enggak usah hadir, protes saya sama pimpinan. Saya bilang, enggak bisa, saya harus hadir, kuorumnya nanti rendah, (kehadiran) kami (untuk) tinggikan dahulu kuorum. Batas kuorum pernyataan pendapat itu terpenuhi apabila disetujui oleh 2/3 berarti 70 orang," tuturnya.
(mhd)