Pelaku Pembunuhan di Pasar Minggu Ditangkap Polisi

Kamis, 09 April 2015 - 00:14 WIB
Pelaku Pembunuhan di...
Pelaku Pembunuhan di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
A A A
JAKARTA - Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuh Jonet Carepepe Sina di Jalan Teluk Peleng Komplek AL RT06/08 Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu 5 April 2015 lalu. Iwan Basri Sangadji ditangkap di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan.

"Dia (Iwan) kami tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya I, Pejaten, Jakarta Selatan, semalam," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Berdasarkan keteranga pelaku, kata Kanit V Subdit Resmob Diitreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, Iwan dendam dengan korban. Saat itu Jonet melintas di area futsal lalu menghampiri kakak kedua tersangka bernama Ahmad Sangaji.

Korban saat itu hendak menjabat tangan Ahmad Sangaji, namun ditolaknya. "Kemudian ‎kakak tersangka mengusir korban untuk meninggalkan tempat itu," ujarnya.

Korban pun meninggalkan lokasi sambil berteleponan. "Menurut tersangka korban berjalan seperti jagoan hingga membuatnya emosi, terlebih dia juga ingat kejadian tahun 2004 lalu‎ saat pembunuhan terhadap kakak pertama tersangka yang bernama Parding Sangaji oleh korban," tuturnya.

Tersangka mengaku secara spontan mengejar korban lalu menariknya hingga terjatuh. Saat terjatuh, tersangka menghimpit dada korban dengan mendudukinya dan lalu memukulinya secara bertubi-tubi.

Setelah itu, tersangka mengambil konblok lalu memukulkannya ke bagian kepala korban. Namun saat itu korban berusaha melakukan perlawanan.

"Kemudian tersangka berdiri lalu mengambil balok kayu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali dan kakinya sebanyak lima kali," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0632 seconds (0.1#10.140)