Nekat Masuk Roda Pesawat, Mario Jadi Tersangka

Rabu, 08 April 2015 - 19:51 WIB
Nekat Masuk Roda Pesawat,...
Nekat Masuk Roda Pesawat, Mario Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Mario Steven Ambarita (21) telah ditetapkan tersangka oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemuda asal Pekanbaru itu dinilai telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.

"Saat ini statusnya (Mario) sudah tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta hingga 500 juta," kata Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo di Tangerang, Rabu (8/4/2015).

Menurutnya, proses kasus penumpang gelap di pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boeing 737-800 itu ditangani oleh PPNS, sehingga tidak melibatkan pihak kepolisian. Hal tersebut mengacu pada Pasal 399 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

"Sesuai ketentuan, tindak pidana terkait penerbangan ditangani PPNS Kemenhub," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Bandara Soetta Bintang Hidayat mengatakan, pihaknya dan Ditjen Penerbangan Udara Kemenhub langsung melakukan olah TKP pada malam ini.

"Kemudian pagi besok, Mario akan dibawa ke Bandara Pekanbaru untuk olah TKP juga, disertai dengan saksi-saksi," jelasnya.

Menurutnya, dari hasil olah TKP tersebut, dapat diketahui apakah ada unsur kelalaian dari pihak Bandara Pekanbaru. "Tentu nanti kami akan lakukan audit. Nanti bisa dilihat sisi-sisi mana yang jadi kelemahan bandara tersebut," terangnya.

Untuk Mario sendiri, pihaknya akan melakukan pembinaan dan tetap memprosesnya secara hukum. Pasalnya, tindakan nekatnya itu telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009. "Tentu ada upaya hukum," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7031 seconds (0.1#10.140)