Jual Sabu 1 Kilogram, BH Dapat Upah Rp35 Juta
A
A
A
JAKARTA - Penyuplai sabu kepada dua pengedar di Jakarta Timur mendapatkan upah sebesar Rp35 juta setiap satu kilo barang itu terjual. BH mendapatkan upah itu dari bandar berinisial MD yang saat ini dalam incaran polisi.
"Saya dapat uang Rp35 juta setiap berhasil jual satu kilo sabu yang disuruh MD," kata BH di Polres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2015).
Dia juga memiliki anak buah sebanyak tiga orang yang masing-masing ditugaskan menjual dalam plastik klip kecil. Total sabu yang didapat dari tangan BH dan kawanannya sebanyak 1,7 kilogram.
Sementara itu, menurut Kasat Narkotika Polres Jakarta Timur AKBP Yupri RM, ada ribuan jiwa yang berhasil diselamatkan dari diamankannya barang bukti tersebut.
"Dengan penangkaan ini, kami berhasil menyelamatkan 8.500 jiwa. Karena tiap satu gram bisa digunakan untuk lima orang," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancamn hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Paling singkat enam tahun bui, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
"Saya dapat uang Rp35 juta setiap berhasil jual satu kilo sabu yang disuruh MD," kata BH di Polres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2015).
Dia juga memiliki anak buah sebanyak tiga orang yang masing-masing ditugaskan menjual dalam plastik klip kecil. Total sabu yang didapat dari tangan BH dan kawanannya sebanyak 1,7 kilogram.
Sementara itu, menurut Kasat Narkotika Polres Jakarta Timur AKBP Yupri RM, ada ribuan jiwa yang berhasil diselamatkan dari diamankannya barang bukti tersebut.
"Dengan penangkaan ini, kami berhasil menyelamatkan 8.500 jiwa. Karena tiap satu gram bisa digunakan untuk lima orang," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancamn hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Paling singkat enam tahun bui, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
(mhd)