Motor Kembali Melintas MH Thamrin, Polda Gelar Rapat
A
A
A
JAKARTA - Revisi pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, membuat Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera melakukan koordinasi untuk perubahan rambu lalu lintas baru.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, revisi aturan diperbolehkannya sepeda motor melintas di jalan protokol tersebut mulai pukul 23.00-06.00 WIB tentunya harus dibarengi dengan perubahan rambu lalu lintas."Perlu ada sosialisasi dulu kan terkait perubahan ini," kata Hindarsono kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).
Dalam waktu dekat, lanjut Hindarsono, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Dishub DKI untuk mengganti rambu yang sudah terpasang.
Kadishub DKI Jakarta Benjamin Bukit menuturkan, Pergub tersebut merevisi restriksi jam pelarangan motor yang semula diberlakukan selama 24 jam penuh setiap harinya. "Jadi Pergub No.141 Tahun 2015 ini hanya pengaturan restriksi waktunya saja yang diubah yakni hanya pada pukul 06.00-23.00WIB," ujar Benjamin.
Aturan tersebut mulai aktif sejak Senin 6 April kemarin. "Kita berlakukan saja sambil kita minta Diskominfomas melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui pelarangan motor di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat ini diberlakukan sejak 3 bulan lalu. Aturan ini dibuat untuk mengurangi kesemrawutan kendaraan terutama motor di kawasan tersebut.
Kawasan pelarangan motor ini juga nantinya akan terintegrasi dengan kawasan Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengurangi volume kendaraan pribadi.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, revisi aturan diperbolehkannya sepeda motor melintas di jalan protokol tersebut mulai pukul 23.00-06.00 WIB tentunya harus dibarengi dengan perubahan rambu lalu lintas."Perlu ada sosialisasi dulu kan terkait perubahan ini," kata Hindarsono kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).
Dalam waktu dekat, lanjut Hindarsono, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Dishub DKI untuk mengganti rambu yang sudah terpasang.
Kadishub DKI Jakarta Benjamin Bukit menuturkan, Pergub tersebut merevisi restriksi jam pelarangan motor yang semula diberlakukan selama 24 jam penuh setiap harinya. "Jadi Pergub No.141 Tahun 2015 ini hanya pengaturan restriksi waktunya saja yang diubah yakni hanya pada pukul 06.00-23.00WIB," ujar Benjamin.
Aturan tersebut mulai aktif sejak Senin 6 April kemarin. "Kita berlakukan saja sambil kita minta Diskominfomas melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui pelarangan motor di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat ini diberlakukan sejak 3 bulan lalu. Aturan ini dibuat untuk mengurangi kesemrawutan kendaraan terutama motor di kawasan tersebut.
Kawasan pelarangan motor ini juga nantinya akan terintegrasi dengan kawasan Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengurangi volume kendaraan pribadi.
(whb)