Larangan Sepeda Motor, Polda Metro Angkat Tangan

Senin, 06 April 2015 - 23:31 WIB
Larangan Sepeda Motor,...
Larangan Sepeda Motor, Polda Metro Angkat Tangan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya enggan mengomentari kebijakan sepeda motor yang mulai diperbolehkan melintas di Bundaran HI, Jalan MH Tahmrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada malam hari. Karena, kewenangan itu merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami tidak bisa berkomentar apa-apa. Karena kebijakan itu ada di tangan Pemprov," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Meski demikian, kata Martinus, sampai saat ini pihaknya telah menempatkan petugas di jalur larangan sepeda motor pada siang hari.

"Selama ini masyarakat juga sudah tidak ada yang lewat, jadi masyarakat juga sudah mengetahuinya," tukasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merevisi aturan larangan motor melintas di jalan protokol. Dalam revisi itu, sepeda motor diperbolehkan kembali melintas di jalan tersebut pada pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)