Hasil Penyelidikan Panitia Angket, Ahok Bersalah
A
A
A
JAKARTA - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam penyelidikan selama 30 hari tersebut, Panitia Angket memutuskan Ahok terbukti bersalah.
"Gubernur (Ahok) telah melakukan pelanggaran UU (undang-undang) 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 34 ayat 1, UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 314," kata Ketua Panitia Hak Angket dari Fraksi Hanura Muhammad Ongen Sangaji di Gedung DPRD DKI Jakartam Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Kemudian, kata dia, Ahok juga telah melakukan pelanggaran sistem keuangan daerah dalam mengimplementasikan e-budgeting ketentuan Pasal 394 UU 23 tahun 2014 mengenai penggunaan informasi.
"Gubernur juga telah melanggar etika dan norma menyebarkan fitnah anggota DPRD dengan menyatakan, bahwa dewan perampok (uang) rakyat. Tindakan penistaan penghinaan lembaga, kalimat hingga kepada pernyataan Ahok yang memaki menggunakan bahasa toilet," bebernya.
Dalam hal ini, kata dia, Ahok telah melanggar UU 23 tahun 2012 Pasal 67 untuk menjaga etika, dan norma serta melanggar sumpah janji jabatannya.
"Dengan itu kami selaku Panitia Angket mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Gubernur," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu. "Kami akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu," ujarnya.
"Gubernur (Ahok) telah melakukan pelanggaran UU (undang-undang) 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 34 ayat 1, UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 314," kata Ketua Panitia Hak Angket dari Fraksi Hanura Muhammad Ongen Sangaji di Gedung DPRD DKI Jakartam Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Kemudian, kata dia, Ahok juga telah melakukan pelanggaran sistem keuangan daerah dalam mengimplementasikan e-budgeting ketentuan Pasal 394 UU 23 tahun 2014 mengenai penggunaan informasi.
"Gubernur juga telah melanggar etika dan norma menyebarkan fitnah anggota DPRD dengan menyatakan, bahwa dewan perampok (uang) rakyat. Tindakan penistaan penghinaan lembaga, kalimat hingga kepada pernyataan Ahok yang memaki menggunakan bahasa toilet," bebernya.
Dalam hal ini, kata dia, Ahok telah melanggar UU 23 tahun 2012 Pasal 67 untuk menjaga etika, dan norma serta melanggar sumpah janji jabatannya.
"Dengan itu kami selaku Panitia Angket mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Gubernur," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu. "Kami akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu," ujarnya.
(mhd)