Motor Boleh Melintas Lagi di Jalan MH Thamrin
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merevisi larangan sepeda motor melintas mulai Bundaran HI, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam pembaruan aturan itu, motor tidak boleh melintas pada pukul 06.00-23.00 WIB malam.
"Jadi, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret dan baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 WIB malam," tutur Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit saat dihubungi, Sabtu 4 Maret 2015 malam.
Dengan adanya revisi aturan itu, kata dia, pengendara sepeda motor dibolehkan melintas di jalan protokol itu mulai pukul 23.00 malam hingga 05.00 WIB.
"Tidak perlu sosialisasi berlebihan lagi karena langsung revisi rambu dengan pemberlakuan jam restriksi. Tidak apa-apa (pengendara motor) melintas di Jalan MH Thamrin di atas pukul 23.00, karena jalanan juga sudah sepi," kata Benjamin.
Sebelumnya, sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mulai Rabu 17 Desember 2014 lalu. Bahkan, Pemprov DKI rela menyediakan bus tingkat gratis untuk menyukseskan aturan tersebut.
Sedikitnya, delapan halte bus yang telah disiapkan, mulai dari halte Bundaran HI, Museum Gajah, halte Carrefour Duta Merlin, halte Monas 2, halte Monas 1, halte IRTI, halte Balai Kota, dan halte Sarinah.
"Jadi, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret dan baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 WIB malam," tutur Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit saat dihubungi, Sabtu 4 Maret 2015 malam.
Dengan adanya revisi aturan itu, kata dia, pengendara sepeda motor dibolehkan melintas di jalan protokol itu mulai pukul 23.00 malam hingga 05.00 WIB.
"Tidak perlu sosialisasi berlebihan lagi karena langsung revisi rambu dengan pemberlakuan jam restriksi. Tidak apa-apa (pengendara motor) melintas di Jalan MH Thamrin di atas pukul 23.00, karena jalanan juga sudah sepi," kata Benjamin.
Sebelumnya, sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mulai Rabu 17 Desember 2014 lalu. Bahkan, Pemprov DKI rela menyediakan bus tingkat gratis untuk menyukseskan aturan tersebut.
Sedikitnya, delapan halte bus yang telah disiapkan, mulai dari halte Bundaran HI, Museum Gajah, halte Carrefour Duta Merlin, halte Monas 2, halte Monas 1, halte IRTI, halte Balai Kota, dan halte Sarinah.
(mhd)