Besok, DPRD DKI Tentukan Nasib Ahok
A
A
A
JAKARTA - Besok, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna hasil penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rapat itu akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB, pada Senin 6 April 2015.
Selama kurang lebih sebulan, hasil penyelidikan itu akan menentukan nasib Ahok. Meski demikian, masih ada tahapan yang harus dilalui oleh anggota Dewan.
"Besok rapat paripurna, kami (akan) menanyakan kepada peserta rapat (anggota DPRD), apakah laporan diterima atau tidak?" kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik kepada Sindonews, Minggu (5/4/2015).
Kemudian, jika hasil penyelidikan itu Ahok terbukti melanggar Undang-undang (UU), maka anggota Dewan bisa menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP).
"Misalnya, laporan (hasil penyelidikan) berisi (Ahok) melanggar UU, apakah akan diusulkan untuk hak menyatakan pendapat," ujarnya.
Untuk mendapatkan usulan HMP, dia menjelaskan, minimal harus ada 20 orang anggota DPRD DKI dan lebih dari satu fraksi yang menghendaki usulan tersebut.
"Setelah itu, pimpinan akan membentuk panitia HMP dan di dalamnya berisi, apakah hasil angket akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA) atau hanya diberikan peringatan saja," tuturnya.
Dia mengakui, MA sebagai lembaga yang bisa memberikan keputusan, apakah Ahok tetap menjadi gubernur atau lengser dari kursi DKI I itu. Jika tidak sampai ke MA, kata dia, pihaknya hanya akan memberikan teguran ke Ahok.
Selama kurang lebih sebulan, hasil penyelidikan itu akan menentukan nasib Ahok. Meski demikian, masih ada tahapan yang harus dilalui oleh anggota Dewan.
"Besok rapat paripurna, kami (akan) menanyakan kepada peserta rapat (anggota DPRD), apakah laporan diterima atau tidak?" kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik kepada Sindonews, Minggu (5/4/2015).
Kemudian, jika hasil penyelidikan itu Ahok terbukti melanggar Undang-undang (UU), maka anggota Dewan bisa menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP).
"Misalnya, laporan (hasil penyelidikan) berisi (Ahok) melanggar UU, apakah akan diusulkan untuk hak menyatakan pendapat," ujarnya.
Untuk mendapatkan usulan HMP, dia menjelaskan, minimal harus ada 20 orang anggota DPRD DKI dan lebih dari satu fraksi yang menghendaki usulan tersebut.
"Setelah itu, pimpinan akan membentuk panitia HMP dan di dalamnya berisi, apakah hasil angket akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA) atau hanya diberikan peringatan saja," tuturnya.
Dia mengakui, MA sebagai lembaga yang bisa memberikan keputusan, apakah Ahok tetap menjadi gubernur atau lengser dari kursi DKI I itu. Jika tidak sampai ke MA, kata dia, pihaknya hanya akan memberikan teguran ke Ahok.
(mhd)