Ngotot Biayai Pabrik Miras, Ahok Langgar Aturan Mendag

Kamis, 02 April 2015 - 17:09 WIB
Ngotot Biayai Pabrik...
Ngotot Biayai Pabrik Miras, Ahok Langgar Aturan Mendag
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Basuki T Purnama seolah enggan mencabut sahamnya yang berada di PT Delta Djakarta sebagai pemegang lisensi produksi dan distribusi sejumlah merk miras.

Menanggapi hal tersebut, Fajar Sidik anggota dewan dari fraksi Gerindra mengatakan, keputusan Ahok menolak mengalihkan saham Pemprov DKI PT Delta Djakarta tak sejalan dengan keputusan pemerintah. (Baca: DPRD Minta DKI Lepas Saham di Pabrik Miras)

Padahal melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, pemerintah telah membatasi peredaran miras di swalayan-swalayan yang ada di seluruh Indonesia. (Ahok: Belum Ada Orang Mati karena Bir)

"Ini berarti tak sejalan dengan pemerintah tentang pengendalian, pengawasan, terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol," tegas Fajar saat dihubungi Sindonews, Kamis (2 /4/2015).

Ia menjelaskan, tentu akan bertabrakan antara peraturan menteri dengan terus diproduksinya miras-miras perusahaan plat merah milik Pemprov DKI itu. (Daripada Buat Miras, Lebih Baik Dimuarakan ke Hal Positif)

Pemprov semestinya bisa melihat efek jangka panjang dari mengonsumsi minuman keras. Itu. "Zat-nya haram, efeknya dahsyat dari sebuah miras. Jadi saya harap pak Ahok bisa mencabut saham itu," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)