Kelola Judi Online, Dua Pengusaha Dibekuk

Senin, 30 Maret 2015 - 12:57 WIB
Kelola Judi Online, Dua Pengusaha Dibekuk
Kelola Judi Online, Dua Pengusaha Dibekuk
A A A
JAKARTA - Dua pengusaha diciduk tim dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap karena menjalankan judi online yang diselenggarakan melalui situs www.sbobet.com dan www.ibc.com.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, kedua tersangka merupakan level bandar dan agen dalam penyelenggaraan judi online tersebut.

"Dua orang yang ditangkap adalah Napin Sadikin alias Apin (53) dan Khemal Radhoma (57)," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro jaya, Senin (30/3/2015).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Pada tanggal 23 Maret 2015, polisi menangkap ‎Khemal yang merupakan pengusaha kain di Tanah Abang, Sunter, dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Tersangka menyelenggarakan taruhan judi bola online dari para pemain dengan cara memanfaatkan fasilitas akun agen judi miliknya pada website www.sbobet.com‎," jelasnya. Selain Khemal, petugas juga menangkap Apin.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, ‎Apin ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada tanggal 24 Maret.

"Tersangka Apin merupakan level agen. Dia bertugas mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian hasilnya dia serahkan ke bandarnya," ujarnya.

Menurut ‎Handik, tersangka menjadi agen untuk judi bola online www.ibc.com danwww.sbobet.com. "Tersangka ini sebenarnya pengusaha sarang burung walet di Anyer," tegasnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 5 unit handphone, 1 unit laptop, 3 buah kalkulator, 1 buah buku rekapan, 6 buah buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA berikut key tokennya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6451 seconds (0.1#10.140)