Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Es Batu Beracun
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya 12 saksi pada kasus es batu beracun diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Belasan saksi itu merupakan warga sekitar pabri es batu itu di Jalan Rawa Gelam 2, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.
"Sudah 12 saksi yang diperiksa untuk kasus (es batu beracun) ini. Ada karyawan pabrik, ada orang warung sekitar pabrik, anggota dan saksi ahli," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Dia menambahkan, pemeriksaan 12 saksi ini sudah dilakukan sejak ditemukan hasil laboratorium pertama dari es batu tersebut.
"Kami mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejak Sabtu (21 Maret 2015 ) hingga Rabu (25 Maret 2015) pekan ini," terangnya.
Pabrik es batu beracun tersebut telah diberi garis polisi sejak sepekan yang lalu. Bahkan, penanggung jawan sumber air di pabrik itu juga sudah diperiksa polisi.
"Sudah dipasang police line sejak satu minggu lalu, seorang penanggung jawab pabrik dan pemilik truk tangki yang biasa mengantarkan air untuk dijadikan sebagai bahan baku pembuatan es balok juga telah diperiksa," tuturnya.
Polisi mendapatkan informasi terkait pabrik es batu ini pada 4 Maret 2015 lalu dari warga Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu ada warga yang mengaku keracunan setelah mengkonsumsi es batu.
Saat diperiksa di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, hasilnya es itu tidak layak konsumsi. Karena mengandung bakteri Coliform dan dapat menyebabkan penyakit, seperti Kanker.
"Sudah 12 saksi yang diperiksa untuk kasus (es batu beracun) ini. Ada karyawan pabrik, ada orang warung sekitar pabrik, anggota dan saksi ahli," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Dia menambahkan, pemeriksaan 12 saksi ini sudah dilakukan sejak ditemukan hasil laboratorium pertama dari es batu tersebut.
"Kami mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejak Sabtu (21 Maret 2015 ) hingga Rabu (25 Maret 2015) pekan ini," terangnya.
Pabrik es batu beracun tersebut telah diberi garis polisi sejak sepekan yang lalu. Bahkan, penanggung jawan sumber air di pabrik itu juga sudah diperiksa polisi.
"Sudah dipasang police line sejak satu minggu lalu, seorang penanggung jawab pabrik dan pemilik truk tangki yang biasa mengantarkan air untuk dijadikan sebagai bahan baku pembuatan es balok juga telah diperiksa," tuturnya.
Polisi mendapatkan informasi terkait pabrik es batu ini pada 4 Maret 2015 lalu dari warga Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu ada warga yang mengaku keracunan setelah mengkonsumsi es batu.
Saat diperiksa di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, hasilnya es itu tidak layak konsumsi. Karena mengandung bakteri Coliform dan dapat menyebabkan penyakit, seperti Kanker.
(mhd)