Pakar Hukum Tata Negara: Pergub Itu Urusan Rezim Anggaran

Rabu, 25 Maret 2015 - 22:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Pergub Itu Urusan Rezim Anggaran
Pakar Hukum Tata Negara: Pergub Itu Urusan Rezim Anggaran
A A A
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada APBD DKI 2015 bukan ranah pengawasan DPRD DKI. Melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"APBD yang mentok itu diatur dikeluarkan Pergub itu rezim anggaran, yang sekarang angket ini rezim pengawasan," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Dia menekankan, panitia hak angket tidak memikirkan permasalahan pergub, jadi hanya fokus pada ranah pengawasan yakni soal etika Ahok. DPRD DKI juga mencurigai APBD yang dikirimkan Ahok kepada Kemendagri bukanlah APBD yang dibahas bersama DPRD.

"Padahal kata rakyat semua yang jadi Perda APBD ini adalah harus disetujui oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di DPRD. Dalam rangka itulah makanya kemudian diselidiki itu. rezim anggaran tidak berpengaruh pada rezim pengawasan yang sedang berjalan sekarang. Itu soal lain," urainya.

Pansus hak angket akan memanggil para ahli untuk membantu panitia angket menjalankan hak angket. Pakar-pakar tersebut di antaranya, Pakar Hukum Tata Negara Andi Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.

Untuk Pakar Komunikasi Politik Tjipta Lesmana, serta Aiman Wicaksono sebagai saksi dan Anggota DPR dan juga tokoh Jakarta Machfud Sidik.‬
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1810 seconds (0.1#10.140)