Eksepsi Ditolak, Fariz RM Minta Direhabilitasi

Senin, 23 Maret 2015 - 21:43 WIB
Eksepsi Ditolak, Fariz...
Eksepsi Ditolak, Fariz RM Minta Direhabilitasi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi terdakwa kasus narkoba Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal Fariz RM.

Dalam eksepsi atau keberatan itu, artis 1990-an menyatakan PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili kasusnya. Pasalnya, pelantun Barcelona dan Sakura itu ditangkap di wilayah Tangerang.

Ketua Majelis Hakim Tatik Hardianti mengatakan, pihaknya tetap akan menyidangkan kasus Fariz RM. Dia menilai, persidangan itu sudah memasuki pokok perkara.

Sehingga perlu terlebih dahulu dibuktikan dan dihadirkan saksi-saksi terlebih dahulu. (Baca juga: Tak Hanya Heroin, Fariz RM Positif Gunakan Ganja & Sabu)

"Majelis hakim memutuskan, nota keberatan atau eksepsi yang diuraikan kuasa hukum terdakwa tidak diterima. Maka, persidangan pun dilanjutkan ke tahap berikutnya," katanya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).

Fariz RM pun langsung menerima putusan majelis hakim. Maka itu, dia juga akan mempersiakan diri untuk menjalani persidangan tahap berikutnya di PN Jaksel. "Saya menerima keputusan penolakan tegas eksepsi itu," ujarnya.

Meski demikian, dia berharap, kalau dirinya ingin direhabilitasi agar sembuh dari barang haram itu. "Tapi saya hanya memohon apabila saya dihukum, saya hanya memohon untuk pemulihan saya, ditempatkan kembali ke tempat rehabilitasi," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)