KPAI Sebut Kota Depok Darurat Begal

Selasa, 17 Maret 2015 - 09:27 WIB
KPAI Sebut Kota Depok...
KPAI Sebut Kota Depok Darurat Begal
A A A
DEPOK - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai, Kota Depok sudah darurat begal sepeda motor. Pasalnya, dari rentetan pelaku begal, lima di antaranya masih berstatus pelajar.

"Bisa disebut darurat (begal) karena melibatkan beberapa pelajar. Tidak hanya satu," kata Susanto di Depok, Selasa (17/3/2015).

Meski demikian, kata dia, dari segi kuantitas aksi pembegalan di Depok terhitung belum banyak. Tapi, dari segi kompleksitas aksi begal di kota itu sangat memperihatikan lantaran melibatkan pelajar.

Maka itu, dia meminta, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail segera mengambil langkah prefentif. Caranya, dengan melibatkan semua elemen penyelenggara daerah.

"Mulai dari dinas pendidikan (Disdik) kantor Kementerian Agama dan elemen masyarakat harus sudah mengantisipasi ini," ujarnya.

Dari pengamatan yang dilakukan, usia pelajar yang terlibat begal belakangan semakin dini. Terkahir, siswa yang nyaris dibakar massa di Sawangan tercatat sebagai pelajar SMP.

Hal yang perlu dilakukan juga, kata dia, peningkatan peran orang tua dalam mengawasi anak-anak. Kemudian, dibarengi dengan pembenahan cara mendidik dari guru.

Terakhir, peran tokoh agama yang semesti melakukan revitalisasi pendekatan dakwah agar gejala begal di kalangan anak bisa dicegah. "Tiga elemen ini penting sekali dalam membentuk karakter anak," tegasnya.

menurutnya, guru tidak hanya bertugas untuk mentransfre ilmu dan mata pelajaran yang ada di sekolah. Namun lebih dari itu, yakni memberikan amal serta keadaban di setiap mata pelajaran.

"Tak sedikit anak tahu baik dan buruk, namun kurang peka melakukan kebaikan," ujarnya.

Sebelumnya, lima pelaku begal motor masih berstatus pelajar. Masing-masing berinisial Is (17), IDS (16), REP (15), AWP (13) dan ARS (13). Semuanya merupakan pelajar di Kota Depok.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0738 seconds (0.1#10.140)