Bobol Toko, 2 Remaja Berusia 17 Tahun Dibekuk Polisi
A
A
A
BEKASI - Tiga pelaku pembobolan toko elektronik di Jatiasih, Kota Bekasi dibekuk polisi usai mencuri kabel seharga Rp62 juta. Satu dari tiga pelaku diketahui mantan karyawan di toko tersebut.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, ketiga tersangka yang diringkus ialah, Amir (29), A (17), dan L (17). Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pemilik toko yakni Sumaryanto (38) yang terkejut melihat toko miliknya di Perumahan Jatikramat Indah II RT 6/4, Jatiasih, dalam keadaan berantakan.
Saat dilakuakn pengecekan, ternyata toko tersebut baru saja disatroni tamu tak diundang. "Kerugiannya kabel tembaga sepanjang 65 meter dengan nilai Rp62 juta," ujar Siswo, Senin (16/3/2015). Menuurt Siswo, polisi menangkap para tersangka berdasar rekaman kamera CCTV di toko tersebut.
Tanpa menunggu lama, petugas menangkap ketiga pelaku."Pelaku berinisial A merupakan mantan karyawan di toko itu," ucapnya. Siswo menuturkan, pelaku masuk ke toko dengan terlebih dahulu menggergaji gembok pintu toko tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka kini mendekam di Polsek Jatiasih dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, ketiga tersangka yang diringkus ialah, Amir (29), A (17), dan L (17). Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pemilik toko yakni Sumaryanto (38) yang terkejut melihat toko miliknya di Perumahan Jatikramat Indah II RT 6/4, Jatiasih, dalam keadaan berantakan.
Saat dilakuakn pengecekan, ternyata toko tersebut baru saja disatroni tamu tak diundang. "Kerugiannya kabel tembaga sepanjang 65 meter dengan nilai Rp62 juta," ujar Siswo, Senin (16/3/2015). Menuurt Siswo, polisi menangkap para tersangka berdasar rekaman kamera CCTV di toko tersebut.
Tanpa menunggu lama, petugas menangkap ketiga pelaku."Pelaku berinisial A merupakan mantan karyawan di toko itu," ucapnya. Siswo menuturkan, pelaku masuk ke toko dengan terlebih dahulu menggergaji gembok pintu toko tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka kini mendekam di Polsek Jatiasih dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)