Tahanan Polsek Jagakarsa Kabur Dibantu Pelajar SMA
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelajar SMA ditangkap polisi lantaran telah membantu lima tahanan Polsek Jagakarsa kabur. Ketiga pelajar itu membantu tahanan kabur dengan cara menyiapkan gergaji besi dan diselundupkan ke dalam tahanan saat membesuk temannya MI (17) yang juga tahanan di Polsek itu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Indra Fadillah Siregar mengatakan, kaburnya para tahanan itu diotaki oleh Andre alias Erick (23), seorang pengamen tahanan kasus pencurian. (Baca juga: Kabur dari Polsek Jagakarsa, Mada'ali Dibekuk di Bandung)
"Saat mereka (pelajar) membesuk MI, tersangka Andre menyuruh ketiga pelajar ini untuk membelikan gergaji besi. Mereka berinisial A, MS, dan UQ," katanya di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Hingga akhirnya, pada Senin 9 Maret 2015, lima tahanan diketahui kabur dari sel Polsek Jagakarsa. Seluruh tahanan berhasil ditangkap kembali dalam pengejaran selama dua hari oleh petugas gabungan Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Jagakarsa.
Sementara ketiga pelajar yang masih di bawah umur itu dikenakan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. "Mereka masih diperiksa di Polsek Jagakarsa," tukasnya.
Sementara, seluruh tahanan sudah berhasil ditangkap kembali dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Pelaku terakhir ditangkap di Pengalengan, Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Indra Fadillah Siregar mengatakan, kaburnya para tahanan itu diotaki oleh Andre alias Erick (23), seorang pengamen tahanan kasus pencurian. (Baca juga: Kabur dari Polsek Jagakarsa, Mada'ali Dibekuk di Bandung)
"Saat mereka (pelajar) membesuk MI, tersangka Andre menyuruh ketiga pelajar ini untuk membelikan gergaji besi. Mereka berinisial A, MS, dan UQ," katanya di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Hingga akhirnya, pada Senin 9 Maret 2015, lima tahanan diketahui kabur dari sel Polsek Jagakarsa. Seluruh tahanan berhasil ditangkap kembali dalam pengejaran selama dua hari oleh petugas gabungan Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Jagakarsa.
Sementara ketiga pelajar yang masih di bawah umur itu dikenakan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. "Mereka masih diperiksa di Polsek Jagakarsa," tukasnya.
Sementara, seluruh tahanan sudah berhasil ditangkap kembali dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Pelaku terakhir ditangkap di Pengalengan, Bandung, Jawa Barat.
(mhd)