Banyak Perlintasan KA Liar, Setiap Minggu 3 Nyawa Melayang
A
A
A
JAKARTA - Daerah Operasional (Daop) 1 PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat ada ratusan pintu perlintasan kereta api liar di wilayah Jabodetabek. Ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan yang kerap menimbulkan korban jiwa.
"Kita mencatat setiap minggunya tiga orang meninggal dunia di wilayah perlintasan kereta," ungkap Senior Manager Coporate Communication Daop 1 Jakarta PT KAI Bambang S Prayitno,
Minggu 8 Maret kemarin. Menurut Bambang, untuk meminimalisir angka kecelakaan, PT KAI dan Pemprov DKI berjanji akan melakukan penghilangan perlintasan tak berjaga maupun liar secara
bertahap.
Bambang mengatakan, dari total 533 perlintasan yang ada, hanya 158 perlintasan yang dijaga oleh PT KAI dan 48 telah dibuatkan underpass maupun fly over. Sementara sisanya, 35 dijaga oleh pihak
luar, 106 tidak dijaga, dan 186 dinyatakan sebagai perlintasan liar.
Terkait tingginya perlintasan liar, kata Bambang, disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang ada. Sehingga tak menampik, bila kawasan itu dinilai sebagai daerah rawan kecelakaan.
"Dampak fatal bisa terjadi kehilangan nyawa bagi pengemudi maupun penumpang yang dibawanya. Kami (PT KAI) juga mengalami kerugian bila terjadi," ujar Bambang. Kerugian yang dimaksud
Bambang antara lain kerusakan sarana serta prasarana, seperti lokomotif, gerbong (kereta), jalur kereta api, serta kerugian terhambatnya perjalanan KA yang jelas merugikan konsumen.
"Kita mencatat setiap minggunya tiga orang meninggal dunia di wilayah perlintasan kereta," ungkap Senior Manager Coporate Communication Daop 1 Jakarta PT KAI Bambang S Prayitno,
Minggu 8 Maret kemarin. Menurut Bambang, untuk meminimalisir angka kecelakaan, PT KAI dan Pemprov DKI berjanji akan melakukan penghilangan perlintasan tak berjaga maupun liar secara
bertahap.
Bambang mengatakan, dari total 533 perlintasan yang ada, hanya 158 perlintasan yang dijaga oleh PT KAI dan 48 telah dibuatkan underpass maupun fly over. Sementara sisanya, 35 dijaga oleh pihak
luar, 106 tidak dijaga, dan 186 dinyatakan sebagai perlintasan liar.
Terkait tingginya perlintasan liar, kata Bambang, disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang ada. Sehingga tak menampik, bila kawasan itu dinilai sebagai daerah rawan kecelakaan.
"Dampak fatal bisa terjadi kehilangan nyawa bagi pengemudi maupun penumpang yang dibawanya. Kami (PT KAI) juga mengalami kerugian bila terjadi," ujar Bambang. Kerugian yang dimaksud
Bambang antara lain kerusakan sarana serta prasarana, seperti lokomotif, gerbong (kereta), jalur kereta api, serta kerugian terhambatnya perjalanan KA yang jelas merugikan konsumen.
(whb)