Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Bayi di Jatinegara

Kamis, 05 Maret 2015 - 14:53 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka...
Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Bayi di Jatinegara
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menetapkan ST (45) dan R (35) pasangan suami istri sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bayi kandungnya.

"Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam, penyidik menetapkan ST dan R sebagai tersangka kasus pembakaran bayi tersebut," ungkap Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Sri Bhayakari ketika dihubungi Sindonews, Kamis (5/3/2015). Menurut Sri, kedua tersangka ini masih menjalani pemeriksan dan penahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Terkait keterangan keluarga salah seorang tersangka memiliki keterbelakangan mental, Sri belum dapat memastikannya karena memlakukan pemeriksaan medis dan psikolog terlebih dahulu. "Terkait keterbelakangan mental, ada ahlinya dan bukan polisi yang menyebutkan dia terbelakang mentalnya atau tidak," tambahnya.

Seperti diberitakan pada Senin 2 Maret malam lalu sosok bayi dalma keadaan terbakar ditemukan di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1262 seconds (0.1#10.140)