Punya Pekerjaan Sampingan, Tukang Ojek Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Tukang ojek diamankan pihak kepolisian di Jalan Citarum, Tanah Abang, Jakarta Pusat. A (32) diringkus lantaran memiliki pekerjaan sampingan, yakni sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Selain A, polisi juga meringkus R (29) yang juga diduga sebagai pengedar sabu. Bisnis haram itu diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana bernama Chan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Anggota kami dari Polsek Metro Gambir di kosan R, meminta R memesan sabu kepada A kurir Chan napi LP Cipinang," kata Kapolsek Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2015.
Sekitar satu jam menunggu A, lanjut Susatyo, R tiba membawa tas yang sudah berisi narkoba jenis sabu sebanyak 200 gram.
"Begitu sampai di kosan R, dua polisi berpakaian preman langsung menangkapnya. Dari tasnya ditemukan 200 gram sabu senilai Rp360 juta yang berasal dari seorang pria yang dipanggil Abang di Pondok Kopi," tuturnya.
Saat ini, polisi juga masih mengejar pria yang dipanggil Abang itu untuk menggali siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Selain A, polisi juga meringkus R (29) yang juga diduga sebagai pengedar sabu. Bisnis haram itu diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana bernama Chan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Anggota kami dari Polsek Metro Gambir di kosan R, meminta R memesan sabu kepada A kurir Chan napi LP Cipinang," kata Kapolsek Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2015.
Sekitar satu jam menunggu A, lanjut Susatyo, R tiba membawa tas yang sudah berisi narkoba jenis sabu sebanyak 200 gram.
"Begitu sampai di kosan R, dua polisi berpakaian preman langsung menangkapnya. Dari tasnya ditemukan 200 gram sabu senilai Rp360 juta yang berasal dari seorang pria yang dipanggil Abang di Pondok Kopi," tuturnya.
Saat ini, polisi juga masih mengejar pria yang dipanggil Abang itu untuk menggali siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
(mhd)