Divonis Hukuman Percobaan, Istri Jenderal Ajukan Banding

Selasa, 03 Maret 2015 - 18:06 WIB
Divonis Hukuman Percobaan,...
Divonis Hukuman Percobaan, Istri Jenderal Ajukan Banding
A A A
BOGOR - Mutiara Situmorang istri dari Brigadir Jenderal (Brigjen) Mangisi Situmorang tidak terima dengan vonis satu tahun percobaan penjara. Terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya ajukan banding karena saya rasa ini banyak rekayasa," ujar Mutiara usai persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (3/3/2015).

Dia menyayangkan, pihak kepolisian yang tidak pernah mempertemukan dirinya dengan 17 pembantunya itu. Padahal, dirinya sudah memintanya kepada kepolisian soal pertemuan itu.

"Dari polisi, saya enggak bisa dikonfrontir sama pembantu sampai sekarang. Karena selama ini dilindungi komisioner LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), saya minta ketemu enggak dikasih," katanya.

Kata dia, dirinya hanya membantu para pembantu rumah tangga (PRT) itu untuk mendapatkan pekerjaannya.

"Padahal saya yang menampung mereka, mempekerjakan mereka, mereka yang butuh. Saya juga yang memberi makan mereka," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)